|
Batam - Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) mendukung menyambut baik dukungan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mustofa Widjaya, adanya status lahan kampung tua di 33 titik di Kota Batam, dengan meminta stafnya untuk tidak memperkeruh situasi dan selalu menjaga keamanan Batam.
Hal itu disampaikan Ketua RKWB, H. Makmur,
menjelaskan hasil pertemuan di Gedung BP Batam pada 15 Desember 2014
lalu. Dalam pertemuan tersebut, kata Makmur, RKWB mendesak Mustofa
Widjaya untuk mencabut pengalokasian lahan Kampung Melayu, Batubesar,
Nongsa, seluas 14,4 hektar kepada PT Graphika Duta Arya pada Agustus 2014 lalu.
Selain membatalkan pengalokasian lahan ke PT Graphika Duta Arya, RKWB juga meminta agar tidak ada lagi pengalokasian lahan kampung tua sebelum verifikasi 33 titik kampung tua selesai.
"Pada pertemuan saat itu, Pak Mustofa sangat merespon perkembangan persoalan kampung tua yang bergejolak saat ini. Terlepas adanya polimik kita dengan BP Batam, Pak Mustofa meminta Pak Nanang (pejabat Direktorat Pengelolaan Lahan) untuk segera menyelasaikan verifikasi kampung tua," ungkap H. Makmur, Rabu (17/12/2014).
Dalam kesempatan itu, Mustofa juga mendesak kepada beberapa staf BP Batam bagian Pengelolaan Lahan dan Hukum, seperti Emi, Toni Febri, Deni Tondano untuk segera mengantisipasi hal-hal yang telah berkembang.
Selain membatalkan pengalokasian lahan ke PT Graphika Duta Arya, RKWB juga meminta agar tidak ada lagi pengalokasian lahan kampung tua sebelum verifikasi 33 titik kampung tua selesai.
"Pada pertemuan saat itu, Pak Mustofa sangat merespon perkembangan persoalan kampung tua yang bergejolak saat ini. Terlepas adanya polimik kita dengan BP Batam, Pak Mustofa meminta Pak Nanang (pejabat Direktorat Pengelolaan Lahan) untuk segera menyelasaikan verifikasi kampung tua," ungkap H. Makmur, Rabu (17/12/2014).
Dalam kesempatan itu, Mustofa juga mendesak kepada beberapa staf BP Batam bagian Pengelolaan Lahan dan Hukum, seperti Emi, Toni Febri, Deni Tondano untuk segera mengantisipasi hal-hal yang telah berkembang.
"Pak Mus juga menyampaikan, hanya
Al-quran dan Hadis yang tidak bisa diubah dan apa mau masyarakat Kampung
Tua, apakah lahan tersebut akan dikembangkan melalui pembangunan atau
tetap menjadi kampung tua, sampaikan saja," katanya menirukan ucapan
Mustofa.
Namun demikian, menurut Makmur,
walaupun dari pertemuan itu Mustofa menyambut baik niat masyarakat
kampung tua melalui RKWB, tapi harus tetap diantisipasi.
"Berkaitan
dengan apa adanya lahan Kampung Melayu. Dari bahasa yang dilontarkan
Pak Mustofa, bisa saja berubah. Jadi kita yang harus punya sikap.
Harapannya, jangan ada orang-orang di belakang Pak Mustofa yang
bermain," katanya lagi.
Anggota RKWB, Zailan
Abas yang juga RW 08 Kampung Melayu, Kelurahan Batubesar mengatakan,
persoalan Kampung Tua, meminta BP Batam kembalikan sesuai SK Bersama
nomor KPTS.11/SKB/hJ/VII/2011 dan nomor 3/SKB/2014 yang dikeluarkan
Mutofa Widjaya selaku kepala BP Batam dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.
"Setelah
verifikasi luasan 33 titik kampung tua, bukan berarti selesai, tahapan
selanjutnya masuk tahap pokja hukum. Secara keseluruhan di tingkat
pimpinan yakni Pak Mustofa dan Pak Wali Kota. Sesuai dengan SK bersama
sehingga Kampung Tua memiliki kekuatan hukum," jelas Zailan yang juga
anggota verifikator luasan kampung tua.
Dia
menambahkan, BP Batam sudah selayaknya menyelesaikan apa yang telah
dilakukan sebelumnya yang mengakibatkan kerisauan warga kampung tua.
Lanjutnya, masyarakat tetap pada keinginan, bahwa PL yang telah ada di
atas lahan kampung tua, khususnya Kampung Melayu harus segera dicabut,
dan tidak ada lagi PL yang dikeluarkan.
"Jika
hal ini tidak direspons dengan baik, maka jangan salahkan warga kampung
tua," kata Zailan yang diamini Samsul Bahri, perwakilan yang ditunjuk
warga untuk mendampingi RKWB pada pertemuan kemarin.
Dalam
surat yang dikeluarkan BP Batam nomor B/12445/A1.1-A1.11/12/2014 kepada
RKWB bahwa dari hasil pertemuan pada 15 Desember 2014 lalu, setiap
kegiatan yang dilakukan BP Batam di lokasi PL No.214050499 tanggal 25
Agustus 2014 atas nama PT Graphika Duta Arya akan dikoordinasikan
terlebih dahulu dengan RKWB Kota Batam.
Secara terpisah, Kepala BP Batam Mustofa Widjaya juga mengapresiasi pertemuan dengan masyarakat kampung tua dan RKWB, yang telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan kampung tua secara musyawarah.
"Mengenai kampung tua, kita sepakat menunggu hasil tim bersama BP Batam dan Pemko Batam. Kita sepakat untuk menyelesaikan persoalan kampung tua secara musyawarah sejauh sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku," ujar Mustofa.
Secara terpisah, Kepala BP Batam Mustofa Widjaya juga mengapresiasi pertemuan dengan masyarakat kampung tua dan RKWB, yang telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan kampung tua secara musyawarah.
"Mengenai kampung tua, kita sepakat menunggu hasil tim bersama BP Batam dan Pemko Batam. Kita sepakat untuk menyelesaikan persoalan kampung tua secara musyawarah sejauh sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku," ujar Mustofa.
Editor: Dodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar