Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 18 Desember 2014

RKWB dan BP Batam Sepakat Hentikan PL di Kampung Tua Sebelum Verifikasi Rampung

Kamis, 18 Desember 2014 (Sumber: Batam Today)

 
pertemuan RKWB.jpg  
Pertemuan antara RKWB dengan Kepala BP Batam, Mustofa Widjaya beberapa waktu lalu.
 
Batam - Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) mendukung menyambut baik dukungan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mustofa Widjaya, adanya status lahan kampung tua di 33 titik di Kota Batam, dengan meminta stafnya untuk tidak memperkeruh situasi dan selalu menjaga keamanan Batam.


Hal itu disampaikan Ketua RKWB, H. Makmur, menjelaskan hasil pertemuan di Gedung BP Batam pada 15 Desember 2014 lalu. Dalam pertemuan tersebut, kata Makmur, RKWB mendesak Mustofa Widjaya untuk mencabut pengalokasian lahan Kampung Melayu, Batubesar, Nongsa, seluas 14,4 hektar kepada PT Graphika Duta Arya pada Agustus 2014 lalu.

Selain membatalkan pengalokasian lahan ke PT Graphika Duta Arya, RKWB juga meminta agar tidak ada lagi pengalokasian lahan kampung tua sebelum verifikasi 33 titik kampung tua selesai.

"Pada pertemuan saat itu, Pak Mustofa sangat merespon perkembangan persoalan kampung tua yang bergejolak saat ini. Terlepas adanya polimik kita dengan BP Batam, Pak Mustofa meminta Pak Nanang (pejabat Direktorat Pengelolaan Lahan) untuk segera menyelasaikan verifikasi kampung tua," ungkap  H. Makmur, Rabu (17/12/2014).

Dalam kesempatan itu, Mustofa juga mendesak kepada beberapa staf BP Batam bagian Pengelolaan Lahan dan Hukum, seperti Emi, Toni Febri, Deni Tondano untuk segera mengantisipasi hal-hal yang telah berkembang. 

"Pak Mus juga menyampaikan, hanya Al-quran dan Hadis yang tidak bisa diubah dan apa mau masyarakat Kampung Tua, apakah lahan tersebut akan dikembangkan melalui pembangunan atau tetap menjadi kampung tua, sampaikan saja," katanya menirukan ucapan Mustofa. 

Namun demikian, menurut Makmur, walaupun dari pertemuan itu Mustofa menyambut baik niat masyarakat kampung tua melalui RKWB, tapi harus tetap diantisipasi. 

"Berkaitan dengan apa adanya lahan Kampung Melayu. Dari bahasa yang dilontarkan Pak Mustofa, bisa saja berubah. Jadi kita yang harus punya sikap. Harapannya, jangan ada orang-orang di belakang Pak Mustofa yang bermain," katanya lagi. 

Anggota RKWB, Zailan Abas yang juga RW 08 Kampung Melayu, Kelurahan Batubesar mengatakan, persoalan Kampung Tua, meminta BP Batam kembalikan sesuai SK Bersama nomor KPTS.11/SKB/hJ/VII/2011 dan nomor 3/SKB/2014 yang dikeluarkan Mutofa Widjaya selaku kepala BP Batam dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan. 

"Setelah verifikasi luasan 33 titik kampung tua, bukan berarti selesai, tahapan selanjutnya masuk tahap pokja hukum. Secara keseluruhan di tingkat pimpinan yakni Pak Mustofa dan Pak Wali Kota. Sesuai dengan SK bersama sehingga Kampung Tua memiliki kekuatan hukum," jelas Zailan yang juga anggota verifikator luasan kampung tua. 

Dia menambahkan, BP Batam sudah selayaknya menyelesaikan apa yang telah dilakukan sebelumnya yang mengakibatkan kerisauan warga kampung tua. Lanjutnya, masyarakat tetap pada keinginan, bahwa PL yang telah ada di atas lahan kampung tua, khususnya Kampung Melayu harus segera dicabut, dan tidak ada lagi PL yang dikeluarkan. 

"Jika hal ini tidak direspons dengan baik, maka jangan salahkan warga kampung tua," kata Zailan yang diamini Samsul Bahri, perwakilan yang ditunjuk warga untuk mendampingi RKWB pada pertemuan kemarin.

Dalam surat yang dikeluarkan BP Batam nomor B/12445/A1.1-A1.11/12/2014 kepada RKWB bahwa dari hasil pertemuan pada 15 Desember 2014 lalu, setiap kegiatan yang dilakukan BP Batam di lokasi PL No.214050499 tanggal 25 Agustus 2014 atas nama PT Graphika Duta Arya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan RKWB Kota Batam.

Secara terpisah, Kepala BP Batam Mustofa Widjaya juga mengapresiasi pertemuan dengan masyarakat kampung tua dan RKWB, yang telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan kampung tua secara musyawarah.

"Mengenai kampung tua, kita sepakat menunggu hasil tim bersama BP Batam dan Pemko Batam. Kita sepakat untuk menyelesaikan persoalan kampung tua secara musyawarah sejauh sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku," ujar Mustofa.
Editor: Dodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar