batampos.co.id – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan
Pengusahaan (BP) Batam menghentikan pembangunan kios dan warung makan
Pujasera Golden Land, Batam Center, Selasa (29/9).
Penghentian tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun,
mereka juga meminta agar BP Batam tidak hanya menghentikan tetapi harus
berani menertibkan. Selain itu, harus menertibkan semua kios atau
bangunan yang berdiri di buffer zone atau ruang terbuka hijau tanpa tebang pilih.
”Kami tegaskan, bangunan ini masih masuk dalam kawasan buffer zone. Ini jelas tidak bisa. Makanya kami hentikan pembangunannya,” kata Khoirul R, Danton Patroli Ditpam BP Batam, kemarin.
Dia menyebutkan, bangunan yang ada di buffer zone tersebut umumnya terbuat dari bambu, tapi ada juga yang dibangun permanen. Pengerjaannya baru sekitar 50 persen.
”Kalau ini dibiarkan, maka yang lain juga akan ikut untuk bangun. Makanya kita tegas melarang ini,” ujanya.
Khoirul mengatakan, bangunan di sepanjang jalan di Golden Land
seperti pujasera melanggar aturan. Khususnya untuk bangunan yang
jaraknya dekat dengan jalan raya. Bahkan BP Batam sudah melayangkan
beberapa kali surat peringatan, tetapi tak diindahkan oleh pengelola.
”Pujasera yang sudah jadi ini, sudah kami peringatkan tetapi tak diindahkan juga,” ucapnya.
Menurut Khoirul, pihaknya kini sedang melakukan pendataan bangunan
yang dibangun tidak sesuai ketentuan. Khususnya bangunan yang ada di
pinggir jalan besar di Kota Batam.
Ando, warga Golden Land setuju dengan penghentian pembangunan kios dan rumah makan tersebut.
Tetapi ia meminta agar BP Batam jangan pilih-pilih dalam melakukan
penertiban. Di mana di kawasan tersebut sudah banyak bangunan yang
melanggar aturan.
”Misalnya kios-kios permanen yang ada di Simpang Kara itu. Kenapa tidak ditertibkan, semuanya harus ditertibkan dong,” tegasnya. (ian/bpos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar