BATAMTODAY.COM, Batam
- Ratusan warga Kampung Jabi, Batubesar, Kecamatan Nongsa, mendatangi
kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menuntut Deputi IV BP Batam
Nur Syafriadi meminta maaf atas pernyataannya di salah satu media lokal
yang mengatakan bahwa Kampung Jabi sebagai permukiman liar atau ruli.
Amiluddin,
koordinator warga Kampung Jabi, dalam orasinya mengatakan bahwa
kampungnya mempunyai kaitan sejarah yang panjang dengan berdirinya
Batam. Bahkan, Kampung Jabi sudah ada sebelum berdirinya BP Batam.
"Kampung
Jabi mempunyai sejarah nyata kalau itu bukan rumah liar. Apapun
taruhannya kami siap mempertahankan," kata Amiludin dalam orasinya,
Kamis (3/9/2015).
Selain menutut Nur Syafriadi
mengklarifikasi pernyataannya, warga Kampung Jabi juga mendesak BP Batam
untuk menghentikan pengusiran dan pembongkaran paksa dan juga mendesak
agar segera merealisasikan sambungan air bersih tanpa diskriminatif.
Menanggapi
tuntutan warga Kampung Jabi, Nur Syafriadi menyampaikan bahwa apa yang
ditulis koran lokal tersebut tidaklah benar. Ia menjelaskan bahwa
pernyataan yang dia sampaikan berbeda dengan apa yang ditulis.
"Itu wartawannya yag salah menulis, saya menyampaikan akan menertibkan kios liar yang ada di row jalan itu," katanya.
Ia
juga menjelaskan, terkait Kampung Jabi dia mengaku sebagai salah satu
penggagas bahwa kampung tersebut masuk dalam kampung tua ketika ia masih
menjadi anggota DPRD Batam.
Namun, Nur menambahkan, memang ada perencanaan untuk pengembangan perluasan wilayah di Bandara Internasional Hang Nadim.
"Tapi
itu masih perencanaan, kalau memang nanti sebagian Kampung Jabi ada
yang masuk, kita koordinasi dengan warga dan tokoh Melayu. Karena itu
khusus Kampung Jabi ini ada penanganan khusus berbeda dengan ruli di row
jalan itu," katanya.
Usai para tokoh dan
koordinator melakukan pertemuan dengan pihak BP Batam, pukul 11.00 WIB
para warga membubarkan diri dengan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar