Dok-Ilustrasi - Tim Terpadu Kota Batam menertibkan sejumlah kios liar di kawasan Cikitsu Botania, Batam Centre, Kamis (7/5/2015) pagi.
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Jadwal penertiban kios dan rumah liar kembali mundur.
Setelah sebelumnya Ditpam BP Batam
mengatakan akan segera melakukan penertiban di pertengahan hingga akhir
Agustus ini, nyatanya penertiban baru akan dimulai Oktober.
Hal itu diungkapkan oleh Walikota Batam, Ahmad Dahlan usai rapat FKPD di lantai IV Pemko Batam, Senin (31/8/2015). Dahlan menjelaskan, didalam rapat tersebut, BP Batam sempat mempresentasikan rencana penertiban tersebut.
Presentasi sendiri dilakukan oleh Deputi BP Batam, Nur Syafriadi dan Direktur Ditpam BP Batam, Cecep Rusmana.
"BP Batam
akan menertibkan semua bangunan yang ada di row jalan. Tadi sudah
dipresentasikan di depan muspida (FKPD). Presentasi itu juga sudah
disetujui bulat oleh kepala FKPD. Semua setuju dan bersedia mem back-up.
Nanti ketua tim teknis di lapangan itu pak Cecep dan berkoordinasi
dengan Satpol PP. Kalau diperlukan baru di back up aparat keamanan.
Oktober mulai dan Desember selesai," tutur Dahlan.
"Tidak mundur. Sekarang juga jalan kok, nanti Desember selesai," kata Dahlan sambungnya.
"Jangka pendeknya penertiban untuk bangunan liar atau illegal di row
jalan. Diutamakan pada jalan-jalan arteri dan jalan kolektor, misalnya
dari Simpang Jam ke Bandara, Simpang Jam ke Batam centre, Simpang Jam ke
Batuampar. Jalan-jalan utama, itulah tahap pertama," kata dia.
Setelah itu untuk rencana selanjutnya, baru akan masuk ke tempat-tempat lain serta penertiban rumah liar.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar