Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 04 September 2015

BP Batam Siapkan Sistem Promosi Terintegrasi untuk Menarik Minat Investor ke Batam

Jum'at, 4 September 2015 (Sumber: Batam Today)

 
 










Rapat dengar pendapat (RDP) Kepala BP Batam dengan Komisi VI DPR RI.

JAKARTA, BP Batam - Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam menyiapkan strategi baru dalam menarik minat investor asing dalam menanamkan investasinya di Batam, yakni melalui sistem promosi terintegrasi.


"Sistem promosi yang terintegrasi maksudnya adalah promosi investasi yang terarah dengan negara tujuan promosi 8 fokus industri," kata Kepala BP Batam Mustafa Widjaja saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (2/9/2015) petang.

Adapun negara tujuan promosi 8 fokus industri adalah Korea Selatan, Jepang, China, Malaysia, India, Amerika Serikat dan Singapura.

"Dengan cara melaksanakan promosi yang lebih terarah dan jelas sesuai dengan prioritas industri yang sudah ditetapkan, sehingga tingkat keberhasilan promosi investasi lebih besar dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Untuk menarik minat investor, menurut Mustofa, BP Batam memiliki program prioritas  perbaikan iklim investasi dan iklim usaha. Yakni melalui peningkatan sistem pelayanan investasi berbasis IT (peningkatan aplikasi Batam single window) sehingga lebih cepat, tepat waktu dan transparan.

"Juga melakukan harmonisasi peraturan penanaman modal antar daerah dan pemerintah pusat sehingga mempunyai kepastian hukum yang jelas," tegas Mustofa.

BP Batam, lanjut Mustofa, juga memiliki program prioritas bidang regulasi dan kelembagaan antara lain merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2011 tentang perluasan wilayah kerja KPBPB Batam, dengan memasukkan Pulau Tanjung Sauh dan Pulau Ngenang sebagai kawasan FTZ.

Selain itu, merevisi keputusan menteri kehutanan tentang perubahanan peruntukan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas bernilai strategis (DPCLS) dan non DPCLS. 

Kemudian merevisi PP tentang Pelayanan Khusus Perijinan Investasi di Kawasan PBPB Batam, serta penetapan peraturan tentang tindak lanjut pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar