- JUMAT, 06 DECEMBER 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
-
- Putusan Sela PTUN Tanjungpinang
BATAM (HK) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Batam mengeluarkan putusan sela terkait gugatan Kamar Dagang dan Indusri Kota Batam, Rabu (4/12).Putusannya, pelaksanaan SK Menteri Kehutanan No 463 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan lindung menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau.Dalam putusan sela No.16/G/PEN/2013/PTUN-TPI, tertanggal 4 Desember 2013 secara tegas disampaikan, mewajibkan tergugat II (Menhut) untuk menunda pelaksanaan SK Menhut No 463 yang terbitkan pada 27 Juli 2013 lalu. Hal itu juga berarti, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku tergugat I, wajib melayani kepentingan penggugat dalam hal ini PT Milenium Investman dan PT Maligo terkait penerbitan dokumen yang sempat tertunda karena adanya SK Menhut, sampai adanya pembatalan atau sampai adanya keputusan tetap.
"Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, memutus untuk menunda tindak lanjut pemberlakuan SK Menteri Kehutanan Nomor 463 Tahun 2013, hingga berakhirnya persidangan, kecuali ada ketentuan lain. Kemudian, menetapkan masing-masing pihak untuk dapat mematuhinya," ucap majelis hakim yang membacakan keputusan secara bergantian.
Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang yang diketuai Tedi Romyadi dengan anggotanya Sudarsono dan Hendri Tohoran, memutuskan untuk menolak dalil nota keberatan (eksepsi) Kuasa Hukum Menhut. Tedi mengatakan, SK Menhut tersebut telah memenuhi syarat keputusan TUN yang dapat diajukan ke Badan Peradilan TUN.
"Obyek sengketa ini bersifat konkrit, individual dan final," ucap Tedi.
Terkait syarat individual keputusan TUN yang dipermasalahkan perwakilan Menhut dalam SK tersebut, ujar Tedi, majelis hakim mengacu pada beberapa literatur. Pada intinya, majelis hakim menilai produk hukum yang menjadi obyek sengketa gugatan, bukan mengatur norma-norma yang bersifat umum.
"Garis batasnya terletak pada alamat yang dituju, yakni badan hukum dan atau perseorangan, meskipun tidak disebutkan satu persatu. Terbitnya SK ini juga dapat dilihat dari akibat hukum yang ditimbulkannya. Selain itu, banyak pihak yang merasa dirugikan, makanya ini bersifat individual," sambung Tedi.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga mengabulkan permintaan Kadin sebagai penggugat dan BP Batam sebagai penggugat intervensi. Kedua pihak ini pada sidang sebelumnya, meminta agar SK Menhut Nomor 463 ditunda pemberlakuannya hingga ada putusan tetap pengadilan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Kadin Batam, Masrur Amin yang ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya sudah yakin PTUN Tanjungpinang berwenang memeriksa perkara ini. Sebab, hal ini terkait perkara kompetensi absolut.
"Putusan majelis hakim PTUN ini, menunda pemberlakuan SK Menhut 463 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap selanjutnya," ujar Masrur.
Selanjutnya, ujar Masrur, pihaknya akan menggesa pihak tergugat 1, kepala Badan Pertanahan Kota Batam untuk menerbitkan sertifikat HGB kliennya.
"Kami akan menggesa untuk penerbitan sertifikat PT Millenium Investment dan PT Maligas Sukses Abadi, supaya segera diterbitkan oleh BPN," kata Masrur yakin.
Pihak Kadin Batam sudah yakin sebelumnya, ungkap Masrur, dengan dibacakannya putusan penundaan tersebut. Dan Kadin Batam menyambut positif putusan tersebut. Sebab, sejak awal Kadin Batam memang sudah meyakininya bahwa ada yang keliru dalam penerbitan SK Menhut 463 itu.
"Atas penerbitan SK Menhut 463 itu, Kadin Batam menilai banyak masyarakat dan pengusaha sangat dirugikan, khususnya pemilik rumah, perusahaan pengembang perumahan dan galangan kapal," katanya.
Berdasarkan SK tersebut, dari 124.775 hektar hutan di Kepri, ditetapkan bahwa adanya perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 86.663 hektar. Sehingga perubahan bukan kawasan hutan menyusut menjadi seluas 1.834 hektar.
Sementara itu, Gunardo Agung, selaku Kuasa Hukum Kemenhut mengaku tetap santai menanggapi putusan sidang meski eksepsinya ditolak majelis hakim.
"Kami ini kan pemerintah. Saya menilai ada yang kurang matching dalam permasalahan gugatan ini. Artinya, bahaya loh kalau SK Menhut 463 ini dicabut. Sebab, Batam akan kembali lagi ke SK Menhut yang lama, yaitu pada SK 47 Tahun 1987, akibatnya semua wilayah Kota Batam ini akan menjadi hutan kembali," kata Agung tegas.
Patuhi Keputusan
Terhadap keputusan sela PTUN Tanjungpinang tersebut, Masrur Amin yang didampingi timnya, Edwar Sihotan, Zulhan dan Purnomo Hadi, kepada wartawan di Hotel Harmoni One, Batam Centre mengatakan, tidak ada lagi alasan bagi BPN Batam serta seluruh pejabat publik untuk tidak menindaklanjuti segala hal yang sempat tertunda karena terbitnya SK Menhut tersebut.
"Karena ditunda berlakunya, maka seluruh masyarakat dapat melakukan perbuatan hukum publik dan perdata sepanjang penetapan berlaku," katanya.
Dalam putusan yang dibacakan di depan para pihak, lanjut Masrur Amin, salah satu hal yang menjadi pertimbangan, karena secara tegas disebutkan penetapan SK Menhut No 463 tersebut tidak didasarkan pada hasil paduserasi.
"Bagaimana mungkin tim paduserasi yang di SK-kan, tapi penetapan mengambil rekomendasi tim lain," katanya.
Karenanya, ia bersama kliennya Kadin Batam menyambut baik putusan PTUN Tanjungpinang itu. Meskipun sifatnya sementara dan kasusnya tetap berjalan, namun Kadin bersama pengacaranya optimis putusan akhir tidak jauh berbeda.
Ketua Kadin Batam, Ahmad Mahruf Maulana melalui Wakil Ketua Bidang Property, Yusmen Liu mengingatkan agar semua pihak dapat menghormati putusan sela terserbut. Sehingga kondusifitas investasi di Batam bergairah kembali.
"Siapapun harus patuhi putusan, ini demi kepentingan investasi di Batam," kata Yusman.
Meski bersifat sementara, lanjutnya, tapi keputusan tersebut menjadi sangat berarti bagi pengusaha yang selama ini dihadapkan pada banyak ketidakpastian hukum.
Dua anggota Kadin Batam, yang dalam hal ini sebagai penggugat, menurutnya dirugikan hingga ratusan miliar rupiah dengan adanya SK Menhut ini. Namun sangat disayangkan, kata Yusman, dalam perjuangan tersebut sangat minim sekali dukungan dari pengusaha lainnya, bahkan bisa dibilang hanya dua pegusaha ini yang berjuang bersama Kadin.
"Kita kecewa karena dukungan pengusaha lainnya sama sekali nihil, padahal ini kepentingan bersama," tegasnya.(ays/nov)
Info Barelang
Minggu, 08 Desember 2013
SK Menhut Ditangguhkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar