Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 23 Desember 2013

Ahli: Tak Perlu Tunggu Putusan TUN untuk Penjarakan Petinggi BP Batam dan Pengembang




Ahli hukum kehutanan dari Kementerian Kehutanan, Gunardo, menegaskan, Kementerian Kehutanan tak perlu menunggu putusan TUN atau menunggu hasil gugatan Kadin Batam terhadap SK Menhut 463  untuk memenjarakan pihak yang berwenang dalam pengalokasian lahan di Batam kepada pihak ketiga.

“Kami tinggal tunggu perintah atasan saja dalam hal ini dari Kementerian Kehutanan di Jakarta. Tak perlu menunggu putusan TUN Tanjungpinang atas hasil gugatan Kadin Batam ke kami. Apabila sudah ada lampu hijau untuk memperkarakan Petinggi BP Batam yang sudah mengalokasikan lahan yang seharusnya untuk hutan namun dialokasikan ke lainnya maka, kami akan turun ke Batam beserta penegak hukum yang akan menangkap dan memenjarakan mereka,” ujar Gunardo.

Tak hanya BP Batam yang akan segera diproses hukum dan nantinya berujung pada pemenjaraan , terkait penyalahgunaan pengalokasian lahan hutan. Sejumlah pengembang di Batam pun juga akan diseret ke penjara terkait SK Menhut 463.

Gunardo mengatakan, kasus di Batam sekilas mirip yang terjadi di puncak Bogor. Dimana lahan peruntukan hutan digunakan untuk membangun tempat tinggal serta villa. Ujung-ujungnya seluruh bangunan yang terdapat diatas lahan peruntukan hutan, rata dirobohkan semua.

“Hukum itu bersifat tegas, tak bisa ditawar. Jadi kalaupun nantinya pemerintahan Batam tetap ngotot untuk tetap memperkarakan SK Menhut 463, kami akan buka semua, apa yang sesungguhnya terjadi di Batam mengenai penyalahgunaan pengalokasian lahan. Jadi jangan salahkan akibatnya kalau hukum sudah berbicara. Hukum itu adalah fakta loh,” tegas Gunardo.

Ia mengatakan, sebenarnya dari Kementerian Kehutanan tak ingin membuat petinggi BP Batam dan pengembang di  Batam untuk masuk penjara. Buktinya, Kementerian Kehutanan masih memberitahukan dan memberikan kesempatan bagaimana caranya untuk mencari solusi terkait masalah lahan di Batam.
Seperti diberitakan sebelumnya, sikap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam menggugat SK Menteri Kehutanan Nomor 463 tahun 2013 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat Kemenhut gerah. Sejumlah petinggi BP Batam dan pengusaha yang mendapat alokasi lahan di atas hutan lindung dan hutan konservasi terancam bui karena Kemenhut membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Sudah ada beberapa petinggi BP yang diperiksa oleh PPNS Kementerian Kehutanan dan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan peruntukan lahan di Batam yang tak sesuai perizinannya,” kata Gunardo, ahli hukum kehutanan dari Kementerian Kehutanan saat menghadiri sidang lanjutan gugatan Kadin Batam terhadap SK Menhut Nomor 463 tahun 2013 di PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Kamis (19/12) kemarin.

Menurut Gunardo, peruntukan lahan hutan lindung dan hutan konservasi di Batam ini tak sesuai dengan pasal 50 juncto 78 undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Inti dari pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan.

“Menggunakan lahan yang harusnya diperuntukkan hutan menjadi perumahan, kawasan industri, pelabuhan, dan lainnya tanpa izin Menut itu melanggar. Konsekwensinya pidana,” kata Gunardo.

Menurutnya, munculnya SK Menhut Nomor 463 tahun 2013 membuka kedok penyalahguaan pengalokasian lahan di Batam yang terjadi secara sengaja selama ini. Apalagi, lahan-lahan hutan lindung dan hutan konservasi yang dialokasikan ke pihak ketiga pada dasarnya diketahui oleh BP Batam bahwa lahan-lahan tersebut sebelum dialokasikan harus mendapat rekomendasi dari Menhut. Bahkan, di beberapa dokumen penetapan suatu kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, ada tandatangan pentinggi BP. Contohnya, Taman Wisata Alam (TWA) Mukakuning ada tandatangan enam deputi dari BP Batam saat masih bernama Otorita Batam.

Tak hanya itu, lahan hutan lindung dan konservasi di Batam sedari awal diserahkan sendiri oleh BP Batam ke Kemenhut. Kemenhut kemudian membuatkan SK-nya, sehingga tak bisa lagi dialokasikan semaunya BP tanpa restu Menhut— karena terikat pada UU Kehutanan dan aturan turunannya. Namun faktanya, semua ketentuan itu dilanggar BP Batam.

“Kalau memang maunya Kadin dan BP Batam seperti itu, ya, jangan salahkan kami kalau semua petinggi BP serta pengembang di Batam akan kami tangkapi dan kami jebloskan ke bui,” tegas Gunardo.

Gunardo juga mengungkapkan, gugatan yang diajukan Kadin Batam dan gugatan intervensi dari BP Batam menunjukkan Kadin dan BP Batam tak memahami aturan kehutanan. Bagi Gunardo, langkah Kadin Batam dan BP Batam menggugat SK Menhut 463 itu suatu kekonyolan.

“Coba kalau tuntutan mereka dikabulkan, maka Batam akan dikembalikan ke tata ruang yang lama yakni semua lahan yang saat ini berdiri bangunan dan industri akan kembali dihutankan,” tegas Gunardo.

Gunardo menilai gugatan Kadin Batam dan BP Batam yang ingin mencabut SK Menhut 463, selain konyol, juga merupakan cermin ketidak sabaran mereka. Padahal Menhut sendiri sudah membuka peluang lebar-lebar untuk mengalihfungsikan hutan yang terlanjur dialokasikan BP Batam ke pihak ketiga untuk bisa digunakan menjadi area pembangunan (area peruntukan lain/APL).

“Kan prosesnya sudah jalan. Tinggal menunggu keputusan Komisi IV DPR RI. Ini proses masih berjalan, mereka malah membuat ulah dengan membuat gugatan ingin mencabut SK Menhut. Kami ini sebenarnya memberikan dan menunjukkan jalan yang terbaik bagi masyarakat Batam, tapi kok digugat. Coba kalau SK Menhut itu dicabut, mau nggak kembali dihutankan semua?” tanya Gunardo.

Ia menambahkan, jika SK menhut dibatalkan PTUN, upaya Menhut, gubernur Kepri, dan Komisi IV DPR RI untuk menuntaskan kasus lahan di Batam juga bisa buyar. Jika hal itu terjadi, maka Kadin Batam dan BP Batam harus bertanggungjawab, karena semua lahan di Batam akan kembali ke status hutan. (gas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar