Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 09 Desember 2013

Butuh Waktu 39 Hari untuk Urus Dokumen Kavling Siap Bangun


Senin, 9 Desember 2013  ( sumber : Batam Pos
 
Ratusan warga Sagulung Baru, kecamatan Sagulung telah menerima legalitas kavling siap bangun (KSB) mereka. Wakil Gubernur (Wagub) Kepri Soerya Respationo menyerahkan secara simbolis KSB tersebut pada Sabtu (7/12) lalu.

Jumlah KSB di Batam saat ini kurang lebuih 41 ribu unit. “Total KSB di Batam ini ada sekitar 41 ribu,” Deputi Pelayanan Umum BP Batam, Azhari Abbas.

ilustrasi
ilustrasi

Menurutnya proses pembuatan faktur dan PL dibutuhkan waktu sekitar 20 hari kerja. Sementara SPJ dan Skep selama 19 hari kerja. Maksimal prosenya39 hari kerja, itupun bila dokumen dan persyaratan yang dibawa lengkap.

Azhari mengatakan awalnya pengurusan dokumen KSB memerlukan proses yang lama. Karena sebelumnya pengurusan harus dilakukan di dua direktorat yakni pemukiman dan lahan. Namun saat ini pengurusan hanya dilakukan di direktorat pemukiman saja.

Soerya Respationo mengatakan dokumen legalitas KSB sangat berharga bagi masyarakat yang mendirikan bangunan di atas lahan dengan status kavling. “Selama ini masyarakat merasa khawatir atas status lahan yang ditempatinya, namun sekarang sudah bisa bernafas lega”ujarnya.

Meskipun hanya sepotong kertas dokumen KSB, hal tersebut menurut Soerya barang sangat berharga bagi masyarakat. “Saya berterimakasih kepada Pak Azhari dan BP Kawasan yang telah merespon dengan cepat keluhan masyarakat ini,”tuturnya.

Tidak hanya Sagulung, Politisi PDI P ini mengharapkan penyelesaian di Kabil, Punggur dan daerah lainnya. “Dengan dokumen legalitas KSB pihaknya berharap kehidupan masyarakat
kecil bisa lebih tenang,”pungkasnya.

Sulastri, warga sekitar mengaku senang dengan adanya legalitas itu, pihaknya tidak lagi memikirkan tempat tinggal.”Dulu kami was-was, kalau dibangun takut digusur. Sekarang tidak lagi,”ujarnya.(hgt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar