Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 23 Desember 2013

BP Batam tak Ada Hak Penguasaan Lahan

Jumat, 20 December 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
 
BATAM (HK) - Kuasa Hukum Menteri Kehutanan, Guntardo Agung SH mengatakan, Badan Pengusahaan Batam, tidak punya hak untuk penguasaan lahan dan kawasan hutan di Batam secara penuh. Seluruh tanah dan kawasan hutan di Indonesia, secara konstitusi dan undang-undang negara Indonesia berada di bawah penguasaan negara, melalui Menteri Kehutanan.

"Keberadaaan BP Batam hanya diberikan kuasa untuk pengelolaan lahan dan kawasan hutan di Batam melalui Keputusan Presiden nomor 41 Tahun 1973 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007, terkait Free Trade Zone (FTZ) di Provinsi Kepri," kata Guntardo Agung SH dalam penyampaian eksepsi pembelaan di persidangan lanjutan PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam atas gugatan Kadin Batam tentang penguasaan hutan lindung, Kamis (19/12).

Kata Guntardo, keberadaan BP Batam bukan untuk penguasaan lahan sepenuhnya, sehingga bisa melakukan penjualan lahan dan pembebasan lahan hutan secara seenaknya kepada pihak-pihak terkait.

"Ini bahaya loh bagi BP Batam maupun pihak pengembang. Sebab, gugatan yang dilakukan Kadin Batam ini tidak mendasar, bahkan cenderung berbahaya buat pihak penggugat itu sendiri. Apakah BP Batam, apa tidak memahami dan tidak menyadari bahwa kalau peran yang dilakukannya itu sudah melampai batas kewenangan BP Batam itu sendiri," ujar Guntardo.

BP Batam, lanjut dia, tidak bisa seenaknya melakukan pembebasan, penguasaan lahan hutan serta melakukan penjualan lahan di Batam kepada investor tanpa ada persetujuan dari Menteri Kehutanan.

"Kalaulah ini yang terjadi, Kementerian Kehutanan bisa mempidanakan BP Batam serta mempidanakan pihak pengembang dengan hukum pidana pelanggaran UU negara. Karena, telah melakukan tindakan di luar kewenangan yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian besar," ujar dia tegas.

Kata Guntardo, BP Batam juga tidak bisa sembarangan meminta BPN Batam untuk menerbitkan sertifikat PT Millenium Investment dan PT Maligas Sukses Abadi tanpa ketentuan perundangan-undangan negara yang jelas.

"Kami inikan pemerintah. Saya menilai ada yang kurang matching di sini. Bahaya, kasihan kalau SK Menhut 463 ini dicabut. Artinya kembali lagi ke SK Menhut yang lama, SK 47 Tahun 1987. Hutan semua ini Batam," papar Agung,

Menurut dosen Universitas Gadjah Mada ini, permasalahan hutan menyangkut urusan negara, bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Kalau dilanggar, maka akan menjadi masalah hukum pidana.

Persidangan yang hanya berlansung satu jam itu, berakhir dengan tanpa tanggapan dan sanggahan dari pihak penggugat maupun penggugat intervensi. Ketua Majelis Sidang PTUN, Tedi Syah SH sempat meminta pihak penggugat untuk menjawab atau menanggapi eksepsi tergugat untuk menanggapinya, namun ditolak.

"Saat ini kami belum ada tanggapan dan pertanyaan atas eksepsi yang dibacakan oleh pihak tergugat yang mulia majelis sidang. Kami akan memberikan replika jawaban secara tertulis pada persidangan berikutnya yang akan datang," ujar kuasa hukum pihak penggugat dengan nada lesu.

Ketua Majelis Sidang PTUN Tanjungpinang lalu menunda jadwal sidang berikutnya hingga tanggal 9 Januari 2014, karena adanya hari raya natal dan tahun baru. Dalam persidangan berikut tersebut, majelis akan mendengarkan jawaban replika dari pihak penggugat, yang bertempat di Gedung Pengadilan Negeri (PN) lama, lantaran mulai tahun 2014, PTUN Tanjungpinang sudah pindah ke Gedung PN lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar