Secara khusus, pemanfaatan fasum KSB tidak diatur, kecuali untuk kepentingan atau aktivitas sosial masyarakat.
Menurut Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Agrobisnis BP Batam, Tato Wahyu, setiap kavepling ada fasumnya. “BP Batam tidak menentukan peruntukannya,” kata Tato, kemarin.
Tapi jika akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, dalam hal ini, contohnya untuk sekolah, maka bisa dilakukan pengurusan untuk pemanfaatannya ke BP Batam.
“Misalnya akan digunakan untuk sekolah, bisa kita keluarkan izin. Atau untuk kegiatan lainnya oleh masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, BP Batam melakukan pendataan ulang kaveling di Batam. Dimana, 41.967 KSB yang diserahkan untuk warga, 4 ribu ditarik BP Batam. Selanjutnya, kaveling itu akan dialokasikan untuk korban penggusuran. Kaveling yang akan ditarik itu paling banyak di Sagulung.
“Kaveling yang ditarik akan alokaikan ke penggusuran baru,” ungkapnya.
Sebelum pengalokasian ke penggusuran, BP Batam masih akan melakukan verifikasi ke lapangan. “Tapi dialokasikan ke pemindahan. Yang bermasalah dengan rumah liarnya,” sambung dia.
Saat di lapangan, mereka akan melakukana verifikasi untuk melihat realisasi pembangunan kaveling. Saat ini, BP Batam baru mampu menyelesaikan 20 persen.
“Tapi kalau ada kosong dan ada yang memiliki tapi tidak dibangun dan tidak reguistrasi, akan kita cabut,” tegasnya.
Jumlah KSB di Batam sekitar 41.967 unit. Dimana, 24.000 KSB di Batuaji, 1.211 di Tiban, 8.846 di Tanjungpiayu, 6.446 di Kabil dan 1.464 di Nongsa. (mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar