Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 13 Desember 2013

Hutan Lindung Seluas 2 Hektar Dibabat

Jumat, 13 December 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
 
SEKUPANG (HK) - Setelah sekian banyak lokasi hutan lindung dipaksa beralih fungsi menjadi
lokasi pemukiman dan kawasan industri, belakangan aksi pembabatan hutan lindung kembali
terjadi di Kawasan Tanjung Pinggir Batam.

Pembabatan hutan lindung di depan  KTM Resort dan  The Blue One Cafe tersebut diungkapkan
Sultan Erdin Odang, Ketua Dewan Penasihan Pemuda Panca Marga, kemarin.

Erdin mengatakan, hutan lindung seluas 2 hektar  yang selama ini menjadi daerah serapan air
dan memberi kesejukan terhadap lingkungan di sekelililingnya dibabat oleh oknum yang tidak
bertanggungjawab dan hanya berlangsung dalam waktu dua hari.

" Dalam kurun waktu dua hari saja, hutan lindung seluas dua hektar itu dibabat habis oleh
orang yang tidak dikenal. Namun saya menduga mereka adalah orang-orang suruhan dari
perusahaan tertentu dan tidak mendapat izin resmi dari BP Batam," ujar Erdin.

Tokoh yang sangat kritis terhadap penyimpangan-penyimpangan baik dilakukan pemerintah
maupun pihak swasta ini menuding, aksi pembabatan hutan lindung merupakan hasil konspirasi
antara pihak swasta dan oknum-oknum di BP Batam tanpa mengantongi izin resmi.
Dampak dari pembabatan hutan lindung tersebut, kata Erdin, suasana  di KTM dan The Blue One
Cafe menjadi gersang dan panas.
Bahkan dengan adanya penebangan hutan maka akan terjadi
erosi.   Ia mengatakan, hutan  lindung seharusnya dijaga dan bukan sebaliknya dibabat untuk
kepentingan komersil yang membawa dampak tidak baik terhadap lingkungan.
Ia mengungkapkan, lokasi hutan lindung yang telah dikomersilkan pihak BP Batam dan Otorita
Batam diantaranya  lokasi Panbil dan Vista, hutan di wilayah Kecamatan Batuaji dan beberapa
lokasi shipyard.

Aksi pembukaan hutan lindung untuk kepentingan komersil inilah yang belakangan berhadapan
dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan 463  yang menegaskan kembali titik-titik  lokasi
hutan lindung di seluruh  Kepri dan Batam khususnya.

Kebijakan pembukaan hutan lindung pada masa lalu  belakangan menuai masalah  dan berdampak
terhadap kenyamanan investasi di Batam khususnya.  Kondisi ini tidak lepas dari mafia dan
konspirasi dilakukan oknum-oknum di BP Batam dan Otorita Batam sebelumnya.

Konspirasi dibalik pengalokasian lahan kepada pihak ketiga itu tidak lepas dari iming-iming
untuk mendapatkan fee sehingga orang yang tidak memiliki modal untuk investasi juga
mendapat alokasi lahan yang selanjutnya ditawarkan kepada investor baik PMA maupun 
investor dalam negeri dan oknum-oknum yang terlibat dalam mafia lahan meraup keuntungan
dari pembagian fee tersebut.

Erdin mengaku, ia telah konfirmasi perihal pemababatan hutan lindung di Tanjung Pinggir 
kepada Ketua BP Batam, Mustafa Widjaya. Ia menuturkan, Ketua BP Batam belum tahu tentang
pembabatan hutan lindung di kawasan wisata tersebut.

Atas jawaban dari Ketua BP Batam maka Erdin menilai, pembabatan hutan lindung telah
berlangsung secara ilegal dan BP Batam  secara institusi tidak mengalokasikan lahan hutan
lindung tersebut  kepada pihak ketiga. (nic)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar