Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 30 Desember 2013

SK Menhut 463 Minta Tidak Dipolemikkan

Senin, 30 December 2013 ( sumber : Haluan Kepri
 
Dikhawatirkan Membingungkan Investor

BARELANG (HK) - Ketua Komisi IV DPR RI, M Romahurmuziy mengimbau dan berharap semua pihak untuk menahan diri untuk tidak berpolemik di media massa terkait terbitnya SK Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 463/Menhut/2013 tertanggal 12 Juni 2013.

Tindakan tersebut, bisa membingungkan investor, pengusaha dan masyarakat Kota Batam. Selain itu juga jangan membuat komentar-komentar maupun kritikan yang terus menimbulkan kekisruhan yang tidak perlu dilontarkan.

" Karena kalau itu diteruskan, saya khawtir iklim investasi yang sempat terganggu akibat munculnya SK 463 ini, justru semakin tidak bagus," kata M Romahurmuziy saat menghadiri peresmian kapal PSDKP, Barelang, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, berikan kesempatan kepada DPR untuk melakukan pengawasan terhadap proses penerbitan SK Menhut nomor 463 itu sendiri. Karena, diakuinya ada persoalan yang tidak padu, apa yang telah direkomendasikan oleh tim terpadu disuatu sisi dengan apa yang dihasilkan dalam Sk 463 itu sendiri.

" Saya kira kementerian kehutanan perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh apalagi Tim padunya. Terlebih apabila nantinya SK 463 itu berdasarkan putusan TUN (tata usaha negara), ternyata mengukuhkan apa yang dijadikan putusan sela," ujarnya.

Dijelaskan dia,  dalam hal kewenangan DPR sesuai dengan jadwal yang ada, akan terus memprosesnya, dalam  sidang ketiga, pada Januari 2014. Dan, akan menuntaskan masalah yang dihadapi yang tertuang dalam SK Menhut nomor 463.

" Kami terus memprosesnya, Insyallah dalam masa sidang tiga besok, yang dimulai bulan Januari akan segera kita tuntaskan," katanya.

Sementara yang merupakan wilayah kementerian kehutanan, pihaknya menggunakan fungsi pengawasan dan penjagaan. Sebab, ketika melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu ke Batam, banyak diantara wilayah-wilayah dalam SK 463 itu, merupakan wilyah gantian dari penunjukan hutan sebelumnya yang kemudian dilepas lagi.

" Kami menggunakan fungsi pengawasan. Karena kita melihat ketika melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu di Batam, SK 463 merupakan wilayah gantian dari penunjukan hutan sebelumnya," tutupnya. (cw71)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar