Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 27 Desember 2013

Gugatan Istono Tidak Etis Terkait Seleksi Calon Ketua BP Batam

Kamis, 26 December 2013 ( sumber : Haluan Kepri
 
BATAM (HK)- Gugatan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Badan Pengusahaan Batam, Ir Istono ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, terhadap HM Sani selaku Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) dan panitia seleksi calon Ketua BP Batam dipandang sebagai langkah yang tidak etis. Bahkan, gugatan itu pun dinilai sarat kepentingan untuk menutupi suatu masalah yang ada di Kantor BP Batam.

"Kita melihat ada suatu strategi yang bertujuan untuk mengacaukan agenda pemilihan Ketua BP Batam. Sebab, akan terjadi perubahan sistem birokrasi dan mekanisme pelayanan dalam reformasi Ketua BP Batam, yang akan dilakukan HM Sani selaku Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK ini," kata Alfan Suheri, salah seorang tokoh masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau, kemarin di Batam.

Menurut Alfan, tindakan yang dilakukan Istono merupakan tindakan melawan arus. "Tidak etis dong Istono melakukan gugatan HM Sani ke PTUN Tanjungpinang lantaran dia tidak lolos dalam seleksi calon Ketua BP Batam ini," katanya.

"Ini (pemilihan Ketua BP Batam) hak prerogatifnya Bapak HM Sani selaku Ketua DK dalam memilih calon Ketua BP Batam, termasuk Bintan dan Karimun. Seharusnya, Istono itu menghargai atas komitmen dan tindakan yang dilakukan Pak Sani yang berupaya mencari calon pengganti yang yang lebih baik," sambung Alfan.

Apalagi kata Alfan, proses seleksi yang dilakukan, sudah mengacu pada keputusan Menteri Koordinator Bidang perekonomian RI, selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas, Nomor KEP-59/M.EKON/12/2008, tentang pedoman pembentukan kelembagaan Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas.

Dimana pada aturan tersebut, disebutkan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala, wakil kepala dan anggota BP, dilakukan oleh Ketua DK. Dalam aturan tersebut juga disebutkan, kepala, wakil kepala, dan anggota BP, diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, prilaku yang baik serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan kinerja bisnis.

Bahkan kata Alfan, dalam aturan tersebut, secara tegas juga dinyatakan, pengangkatan kepala, wakil kepala dan anggota BP, dilakukan melalui uji kalayakan dan kepatutan serta memenuhi syarat kompetensi.

Ditambahkannya, selama ini HM Sani, baik sebagai Ketua DK FTZ BBK maupun selaku Gubernur Kepulauan Riau, tidak bisa diintervensi dan dikuasai oleh orang-orang yang memiliki kepentingan kelompok ataupun pribadi. Karena itu, dia menduga langkah menggugat yang diambil Istono juga memiliki tujuan untuk menghindari atau menutup terhadap semua permasalahan yang terjadi di BP Batam selama ini.

"Kita dan semua orang juga tahu, permasalahan lahan dan kebijakan BP Batam terhadap pembebasan lahan kerap menjadi konflik interest yang selalu ditutup-tutupi. Belum lagi permasalahan pembangunan proyek-proyek multiyears yang tidak ada ketransparansiannya selama ini. Saya rasa wartawan juga tahu pasti," katanya.

Terpisah, Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi Kepri, Ismail merasa wajar jika Istono menggugat proses pemilihan ketua BP Batam ke PTUN. Namun Ismail mengingatkan agar Istono maupun pihak-pihak lain tidak menjadikan gugatan ini sebagai tahapan menggolkan tujuan atau kepentingan kelompok semata.

"Kalau saya melihatnya memang sesuatu yang wajar kalau dia (Istono) melawan ketuanya (Ketua DK, HM Sani). Itu kan lantaran dia (Istono) tidak lolos dalam uji seleksi untuk 10 besar calon Ketua BP Batam yang saat ini masih berlansung. Mungkin dia merasa lebih cocok dan pantas lulus dalam seleksi 10 besar tersebut, karena sudah memiliki pengalaman yang banyak dan kopetensi yang memadai," ujar Ismail.

Kata Ismail, kinerja tim seleksi pemilihan Ketua BP Batam juga harus berubah lebih transparan agar tidak imbul kecurigaan publik.

"Seharusnya, setiap calon yang lulus maupun yang gagal itu bisa mengetahui nilai ataupun penyebab kekalahan atau kemenangan mereka. Informasi yang saya dapatkan, inilah yang menjadi salah satu penyebab timbulnya permasalahan gugatan PTUN ini," katanya.

Kalau soal proyek dan pembebasan lahan di BP Batam, lanjut Ismail, hampir semua pihak di Batam sudah mengetahuinya. Dan masalah itu menjadi salah satu tugas berat yang harus dibereskan oleh Ketua BP Batam yang baru nantinya.

Ismail berharap, pemilihan ini bisa mendapatkan Ketua BP Batam yang handal, bersifat jujur, transparan dan akuntable.

"Siapapun Ketua BP Batam yang terpilih nantinya, kita harapkan bisa menciptakan perubahan sistem birokrasi yang lebih baik di tubuh BP Batam," ujarnya.

Seperti diketahui, Istono adalah salah seorang peserta seleksi calon Ketua BP Batam yang gagal masuk seleksi 10 besar. Dia menggugat Ketua DK BBK HM Sani dan panitia seleksi karena menganggap proses seleksi tidak transparan dan tidak adil, ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Jumat (2012) lalu.

"Saya merasa dizalimi, proses seleksi penuh dengan praktik yang tidak jujur. Juga sangat tidak transparan," kata Istono kepada wartawan, Senin (23/12).

Istono mempertanyakan kriteria penilaian, termasuk hasil penilaian dari serangkaian tes yang sudah dia dan calon lain ikuti. Sampai saat ini, lanjutnya, panitia seleksi sama sekali tidak membeberkan tentang kriteria dan penilaian itu.

"Apa yang salah dan yang kurang, dimana letak gagalnya calon yang mengikuti tes seleksi kepala BP Batam," ucapnya.

"Saya ini kurang apa. Melihat kondisi permainan yang seperti in  serta beberapa permasalahan yang lain, makanya saya mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang. Karena, saya merasa dirugikan dan dizalimi," sambungnya dengan nada meninggi.

Terpisah, Panitera Muda Perkara PTUN Tanjungpinang Anditiawarman Basrul SH, membenarkan ada gugatan yang didaftarkan atas nama Istono terkait sengketa seleksi penerimaan calon kepala BP Batam.

"Ya, kami sudah menerima pendaftaran perkara permohonan gugatan atas nama Ir Istono yang mengaku dari BP Kawasan Batam. Pendaftaran perkaranya itu Nomor :19/G/2013/PTUN-Tanjungpinang, yang kami terima pada hari Jumat lalu sekitar pukul 16.30 WIB," kata Andi di ruang kerjanya. (nov)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar