Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 09 Desember 2013

Penundaan SK Menhut 463 Rugikan Masyarakat Batam


minggu, 8 Desember 2013(  sumber : Batam Pos )

BATAM (BP) – Kepala Seksi Konservasi Balai Besar Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau, Nur Patria mengingatkan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang yang menunda pemberlakukan SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013 sebenarnya merugikan masyarakat. Pasalnya, lahan masyarakat yang dalam SK Menhut 463 digolongkan ke dalam daerah penting dalam cakupan luas yang bernilai strategis (DPCLS), malah kembali menjadi hutan lindung.

“Padahal, seperti yang dikatakan Gubernur Sani, sedianya DPR RI akan mengadakan paripurna terkait alih fungsi lahan yang tergolong DPCLS itu. Jika disetujui, lahan itu akan menjadi APL,” kata Nur, kemarin.

Ia menerangkan, jika SK Menhut 463 ditunda pemberlakuannya, bukan berarti tidak ada aturan yang berlaku. Aturan yang digunakan kembali pada SK Menhut 47 tahun 1987. Dalam SK 47 itu, lahan-lahan yang saat ini, antara lain, telah dibangun perumahan di Batuaji, Galangan Kapal Tanjunguncang, dan kompleks pemerintahan di Batam Centre adalah hutan lindung.

“Keputusan PTUN membuat status lahan-lahan itu akan kembali menjadi hutan lindung,” tegas dia.

Menurut Nur, kondisi ini malah membuat BPN tidak dapat mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang dituntut oleh warga dan sejumlah perusahaan yang bangunannya, berdasarkan SK Menhut 47, berdiri di atas lahan hutan lindung.

Sementara itu, Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Batam belum akan mengambil langkah terkait putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang terkait penundaan pemberlakuan SK Menhut 463 Tahun 2013. Kepala Kantor BPN Batam Muhammad Irdan mengatakan pihaknya belum menerima putusan tersebut. Meski demikian, BPN Batam akan segera mempelajari setelah menerima salinan putusan tersebut.

“Kami belum menerima putusan itu. Nanti setelah kami terima, akan kami pelajari kemudian laporkan ke tingkat Kanwil di Tanjungpinang,” kata Kepala Kantor BPN Batam Muhammad Irdan melalui pesang singkat, Sabtu (7/12).

Proses pengkajian itu tidak berhenti pada tingkat Kanwil Tanjungpinang. Usai melaporkan ke kanwil, BPN Batam juga akan meminta pentunjuk dari BPN Republik Indonesia di Jakarta. Selain itu, BPN Batam akan meminta pendapat (legal opinion) dari pihak Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Tentang gambaran pendapat yang akan diberikan JPN, Irdan mengaku tidak tahu karena ia tidak memiliki latar belakang hukum.

“Ini baru pertama kali. Di tingkat kanwil kami ada kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi Kepri, jadi kami tinggal melanjutkan saja,” kata Irdan.
5
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, mengabulkan gugatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam untuk menunda pemberlakukan SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013. Penundaan itu tertuang dalam putusan nomor 16/G/PEN/2013/PTUN-TPI, tertanggal 4 Desember 2013. (eks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar