Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 30 Desember 2013

Perekrutan Kepala BP Batam Maladministrasi

Senin, 30 December 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
 
BATAM (HK) - Proses pemilihan calon Kepala Badan Pengusaan (BP) Kawasan Batam beserta anggota dinilai sarat maladministrasi oleh Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Batam (LP3B). Karena itu, LP3B melayangkan surat kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri di Batam, meminta agar proses pemilihan Kepala BP Batam dihentikan.

Surat tersebut selain dilayangkan ke Ombudsman, juga ditembuskan kepada Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Dewan Kawasan, dan Walikota Batam selaku Wakil Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam.

Ketua LP3B Irsafwin didampingi Wakil Ketua Heri Supriyadi dan Sekretaris Fachri Agusta di kawasan Baloi, Minggu (29/12), menyebutkan, setelah pihaknya mencermati tindakan Gubernur Kepri selaku Ketua DK dalam proses pemilihan Kepala BP Batam, terindikasi ada perbuatan maladministrasi. Hal ini dinilai bisa berakibat inharmonisasi horizontal karena kepanitian yang dibentuk dalam proses pemilihan sifatnya belum jelas dalam tata kedudukan yang baku.

"Berdasarkan UU RI No 44 tahun 2007 BAB III tentang kelembagaan, khususnya pasal 7, jelas mengatur kewenangan DK untuk membentuk Badan Pengusahaan, sedangkan ketentuan kedudukan DK telah diatur dalam Kepres No 18 tahun 2013, yang mengamanatkan bahwa DK diberi kewenangan bersifat kolektif kolegial, bukan prerogatif," papar Ir, begitu sapaan Irsafwin.

Artinya, lanjut Ir, Ketua DK sekaligus anggota DK dalam mengambil keputusan harus melalui rapat pleno kolektif dengan Dewan Kawasan Batam, bukan keputusan sendiri.

"Dalam hal ini, kami meminta Ombudsman selaku mitra untuk melakukan segala upaya agar kepanitiaan pemilihan Kepala BP Batam dihentikan, sebelum menimbulkan implikasi yang luas, yang dapat berdampak pada perbuatan melawan hukum dan timbulnya penyelenggaraan publik yang tidak baik, diskriminatif, sewenang-wenang serta unprosedural di masa mendatang," ujarnya.

Eksperimen Politik Gagal


Koordinator LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Batam, Uba Inga Sigalingging menilai, ide Gubernur Provinsi Kepri HM Sani melakukan lelang jabatan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam merupakan eksperimen politik yang gagal. Pasalnya, dilakukan tanpa adanya landasan hukum dan acuan.

"Idenya cukup bagus, tapi ketika dilakukan tanpa adanya acuan, maka menjadi rancu, dan itu merupakan eksperimen politik gagal," ujar Uba kepada awak media di Batam, kemarin.

Kita bisa bandingkan dengan kebijakan yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Jabatan yang dilelang itu seharusnya di tingkat direktur atau kepala bidang yang bersifat teknis, bukan Kepala BP Batam yang memiliki kewenangan luas.

"Ini salah kaprah, karena posisi pengambil kebijakan yang dilelang," kata Uba.

Selain dinilai sangat beresiko untuk masa depan BP Batam, menurut Uba, kebijakan lelang tersebut menjadikan pengusaha dan masyarakat semakin bingung. Karena dikhawatirkan akan memunculkan persepsi bahwa BP Batam adalah lembaga politik.

Jika bicara pada tahapan kebijakan, resikonya lebih parah lagi di mana orang yang dihasilkan bisa dianggap tidak memiliki legitimasi dan tak bisa mewakili kepentingan semua pihak.

"Proses sudah cacat dari awal. Kita bisa lihat, pada tanggal 23 November, Pak Sani ngomong di media: 'Saya mau Kepala BP yang baru', ini sudah mengindikasikan ada perselingkuhan politik yang kasar dalam proses pemilihan. Jika diteruskan, akan jadi preseden buruk, siapapun yang terpilih," ujarnya lagi.

Masih kata Uba, dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka hanya ada dua pilihan, melanjutkan dengan memperbanyak masalah atau mengulang dari awal agar tidak jadi masalah besar di kemudian hari. (ays/pti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar