Jumlah itu di datangkan oleh lima importir daging beku di Batam. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, untuk proses perizinan, pihaknya tidak begitu terlibat.
“Pertama itu minta rekomendasi ke KP2K Pemko Batam dulu, setelah itu ke Provinsi kemudian ke Kementan (Kementerian Pertanian) di Ditjen (Direktorat Jenderal) Peternakan,” ujarnya saat ditanyai POSMETRO. Ia menyatakan, setelah proses tersebut dilalui barulah keluar persetujuan impor (PI). Setelah PI dikeluarkan, pihaknya hanya diberikan surat pemberitahuan.
“Jadi kita hanya diberitahukan berapa banyak kuota yang dimasukannya. Kalau ada importir yang memasukan lebih dari jumlah yang ditentukan langsung di tutup portalnya (izinnya),” paparnya.
Saat ini lanjutnya, ada lima importir daging beku di Batam. Kuotanya per masing-masing importir 300 ton untuk tiga bulan.
“Jadi itu dari bulan Oktober sampai Desember (tiga bulan). Intinya perizinan dari pusat bukan dari kita. Sama seperti hortikultura,” jelasnya. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar