.
Sabtu, 07 December 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
Sosialiasasi itu menghadirkan narasumber dari Direktorat Aneka dan Tekstil Kementerian Perindustrian, yaitu Kepala Bidang Infrastruktur Standart, Pusat Standarisasi Rachmadi Tutuka dan Kasubdit Bidang Industri Alas Kaki, Richard Nainggolan.
Kasubdit Perindustrian Direktorat Lalulinta Barang BP Batam, Lilik Ponco Priyo Atmojo mengatakan pemberlakuan SNI wajib memiliki beberapa dasar hukum, yakni UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perindustrian No 86 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Indonesia di Bidang Industri, Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional dan seterusnya.
Pemberlakuan SNI ini, kata dia, diwajibkan karena saat ini banyak beredar mainan dengan harga yang relatif murah dan kebanyakan mainan ini mengandung bahan kimia berbahaya, seperti timbal, ftalat dan merkuri yang banyak terdapat pada bahan plastik atau karet. Kandungan ini dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak.
" Kalau mainan sudah berstandart SNI, maka mainan anak-anak kita sudah bebas dari bahaya kimia, "paparnya.
Kasubdit Bidang Industri Alas Kaki Richard Nainggolan menjelaskan tujuan pemberlakuan SNI ini adalah untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Dimana, para pelaku usaha dan masyarakat dapat mengetahui aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup.
Dikatakan dia, apabila SNI ini diberlakukan bagi semua mainan, hal tersebut juga membantu memperlancar arus perdagangan sehingga memiliki daya saing yang kuat di pasar dalam negeri maupun luar negeri, serta dapat pula meningkatkan kepastian usaha pelaku importir maupun produsen.
"Dengan berlogokan SNI, bisa menyelamatkan anak-anak kita dan memberikan perlindungan, keamanan dan lain sebagainya, "paparnya.
Menurut Richard, beberapa jenis mainan yang wajib diberlakukan SNI yaitu baby walker, sepeda roda 3, boneka, kereta elektrik, perabot rakitan, perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya seperti, stuffed toy, puzzle, tali lompat, kelereng dan lainnya.
Pusat standarisasi Rachmadi Tutuka mengungkapkan, bahwa SNI yang diberlakukan mencakup aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisik dan mekanis, sifat mudah terbakar, migrasi unsur tertentu, serta mainan untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal.
Dalam hal ini, lanjut dia, menteri perindustrian menunjuk LPK atau LSPro/Laboratorium untuk uji atau Lembaga Inspeksi untuk memberikan sertifikasi terhadap mainan tersebut.
Lebih lanjut, dikatakan, adapun ketentuan pemberlakuan SNI ini dapat dikecualikan pada beberapa jenis mainan, apabila mainan tersebut digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPT-SNI, dan memiliki karakteristik serta kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan serta keperluan khusus.
" Pengecualian ini harus dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Dirjen Pembina Industri, "paparnya. (byu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar