“Reklame nunggu surat keputusan bersama. Tinggal nunggu tandatangan bapak Mustofa (Ketua BP Batam) dan bapak Ahmad Dahlan (Walikota Batam),” ujar Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Humas BP Batam, Ilham Eka Hartawan.
Keputusan bersama diperlukan untuk membagi Tupoksi BP Batam dan Pemko Batam. Menurutnya, penandatanganan tersebut diharapkan bisa dilakukan sebelum akhir tahun, agar penataan titik-titik reklame bisa lebih cepat dijalankan. “Kalau titik-titiknya, izinnya dari kita. Tapi untuk pajak di pungut oleh Pemko. Kita hanya titik-titiknya saja,” jelasnya.
BP Batam melakukan pembagian titik reklame menjadi tiga wilayah. Pembagian itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153 tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Wilayah I adalah kawasan Jodoh, Nagoya, Jalan Jenderal Sudirman (ROW 200), Batuampar, Seipanas, Baloi dan sekitarnya. Serta seluruh daerah dengan radius 150 meter dari simpang empat dan simpang tiga di wilayah kerja BP Batam, kecuali kawasan bandara dan pelabuhan.
Wilayah II meliputi kawasan Sekupang, Tiban, Mukakuning, Tembesi, Batuaji, Sagulung, Tanjunguncang, Bengkong, Batubesar dan sekitarnya. Sedangkan wilayah III meliputi Nongsa, Kabil, Marina, Tanjungriau, Tanjungpiayu dan sekitarnya, serta seluruh wilayah kerja BP Batam, kecuali wilayah I dan wilayah II tadi.(ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar