Selasa, 17 Desember 2013 ( sumber : Tribun Batam )
Tribun Batam/Istimewa
Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Jalan Sudirman Nomor 1, Batam Centre, Kepri, 29400. Telepon 0778-462047, 0778-462048 dan faks 0778-462240, 0778-462259.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Rio H Batubara
BATAM, TRIBUN - Badan Pengusahaan (BP) Batam meraih peringkat keempat dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2013. Penghargaan tersebut diberikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof Dr H Boediono MEng kepada Ketua BP Batam, Ir H Mustofa Widjaja MM, di Istana Wakil Presiden, Kamis (12/12/2013) lalu.
Kepala BP Batam Mustofa Widjaja mengatakan, bagi BP Batam ajang ini merupakan salah satu bentuk komitmen. Utamanya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan
"BP Batam meraih posisi keempat dengan nilai 76,738. Penghargaan ini akan memicu kami untuk menjadi lebih baik," ujar Mustofa Widjaja kemarin.
Sementara itu menurut Wakil Presiden RI Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu elemen yang mendukung sistem demokrasi agar dapat berjalan baik. Di mana masyarakat dapat mengontrol sekaligus berpartisipasi
Ia menambahkan Pada tahun 2013 dan 2014, Indonesia ditunjuk jadi lead chair gerakan Open Government Partnership yang diikuti 62 negara anggota. Stakeholder menopang Open Government Partnership termasuk Keterbukaan Informasi Publik.
"Informasi itu bisa dikategorikan ada nilainya atau tidak. Information value jadi tolak ukur bagi kita semua termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI) RI. Termasuk Informasi Pelayanan Publik dari instansi harus gamblang. Nilai dan kualitas informasi dapat dilihat dari dampaknya terhadap pelayanan publik. Bukan hanya informasi umum, tapi informasi semua hal yang ditanyakan ke Badan Publik," jelasnya.
Kegiatan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik telah berlangsung sejak tahun 2011. Tahun 2013, komisi Informasi Pusat (KIP) kembali melakukan pemeringkatan terhadap ketaatan implementasi seluruh kewajiban Badan Publik.
Maksud dan tujuan dari penganugerahan ini untuk mengetahui tingkat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dari Badan Publik dalam menjalankan kewajiban dan memberikan akses Informasi publik kepada masyarakat, melalui pengembangan metode dan instrumen pemeringkatan Badan Publik.
Tahun ini Komisi Informasi Pusat menilai 323 Badan Publik yang dikategorikan ke dalam Kategori Bidang Publik Pemerintah yang terdiri atas Kementerian/LPNK, Lembaga Negara, Lembaga Non Strutural, Badan Publik Provinsi, Badan Publik BUMN, dan Badan Publik Partai Politik Nasional.
Jumlah badan publik kategori Pemerintahan (K/L) yang dilakukan penilaian sebanyak 140 Badan Publik. Sedangkan untuk penilaian dilakukan Tim Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Pusat sebagai pengarah, tenaga ahli dan asisten ahli, serta satu orang konsultan nasional.
Secara umum hasil penilaian dan verifikasi nilai rata-rata keterbukaan informasi Badan Publik per kategori adalah Rata-rata keterbukaan informasi Kategori Badan Publik Pemerintah 49,309 per sen. Rata-rata keterbukaan informasi Kategori Badan Publik Provinsi 42,722 per sen dan rata-rata keterbukaan informasi Kategori Badan Publik BUMN 38,070 per sen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar