Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 06 Januari 2011

Ratusan Juta Uang Airport Tax Ditilep

Wednesday, 5 January 2011 | Metropolis.
( sumber Batam Pos,versi asli)
SEKUPANG (BP) – Terdakwa Hasrul bin Hamdaniar, 50, didampingi pengacaranya Bambang, didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, ataupun suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi penerimaan airport tax Bandara Hang Nadim Batam.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Antoni Setyawan SH, berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Surya Perdamaian, didampingi dua majelis anggota, Melfi Haryati dan Kartijono, hanya mendengarkan poin dakwaan yang dibacakan JPU saja.

Dijelaskan dalam dakwaan yang dibacakan oleh perwakilan JPU, terdakwa selaku PNS yang ditunjuk Otorita Batam (OB/Badan Pengusahaan Batam), telah menerima seluruh uang hasil pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tiap harinya yang kemudian diserahkan kas OB melalui rekening Bank Mandiri 109-0094000023. Namun kenyataannya, pungutan tersebut tak disetorkan.

Selama tahun 2004 dan 2007, uang yang berhasil dikumpulkan oleh terdakwa berjumlah Rp384.957.000. Namun uang tersebut tidak disetorkan langsung ke nomor rekening yang dimaksud. Tanpa persetujuan Menteri Keuangan, uang pungutan tarif digunakan untuk kepentingan pribadi dan diserahkan sebanyak 11 kali dengan nama berbeda.

”Perbuatan terdakwa, tidak menyetorkan langsung uang pungutan tarif PJP2U Bandara International Hang Nadim, bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UU RI Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp384.957.000,” ujar JPU.

Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda jawaban penasihat hukum terdakwa, dalam memberikan tanggapan atau eksepsi. (cr6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar