Anggota Komisi II lainnya, Mesrawati Tampubolon mengatakan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat, praktek dugaan pungutan tersebut sudah berlangsung dua bulan lalu. Namun pihaknya tidak akan gegabah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Tapi setelah dicek ke lapangan, memang pihak KPLP sendiri mengakuinya.
Tapi menjadi pertanyaannya, kenapa barang bawaan penumpang itu kembali ditimbang lagi setelah sampai di Batam. Padahal barang-barang penumpang, sebelumnya juga sudah ditimbang di pelabuhan Malaysia maupun di Singapura. Jadi seharusnya di Batam tidak perlu lagi, barang mereka (penumpang) ditimbang, kata Mesrawati.
Mesrawati menjelaskan, barang bawaan penumpang dibatasi maksimal 20 Kg. Tapi apabila berat barang lebih dari 20 Kg, maka yang bersangkutan harus membayar per Kg nya Rp5.000. Hal itu dilakukan ketika calon penumpang baru akan berangkat ke Malaysia ataupun ke Singapura.
"Kami akan mengundang pihak Bea dan Cukai, pihak pengelola, maupun KPLP sendiri untuk melakukan hearing di komisi II. Nanti kami akan tanyakan semuanya, termasuk uang tersebut dikemanakan," janji Mesrawati. (hk/li)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar