Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 24 Januari 2011

Pulau Janda Berhias Masuk Kawasan FTZ

( sumber Tribun Batam,versi asli)
Tribun Batam - Jumat, 21 Januari 2011 11:03 WIB

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Keinginan para pengusaha agar FTZ di Batam Bintan dan Karimun (BBK) sama seperti di negara lain, sepertinya mendapat respon dari pemerintah pusat. Keluhan para pengusaha telah sampai ke pusat sehingga pemerintah berencana untuk merevisi dua peraturan terkait dengan FTZ di BBK.

Kedua peraturan itu adalah PP 02 tahun 2009 tentang kepabenanan, perpajakan dan Tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan FTZ. Selain itu dibahas juga terkait dengan revisi PP 46 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. PP itu akan direvisi untuk memperluas wilayah FTZ di Batam dengan memasukkan gugusan pulau Janda Berhias.

Sekretaris Dewan Kawasan (DK), Drs Jon Arizal mengatakan Menko Perekonomian sebagai Ketua Dewan Nasional telah mengajak rapat beberapa menteri diantaranya Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Kehutanan, Menteri Perhubungan dan instansi lainnya. Sedangkan dari Kepri hadir Ketua Dewan Kawasan (DK) HM Sani dan Ketua BP Batam, Mustofa Widjaya.

Jon mengatakan dalam pertemuan itu Menko Perekonomian yang memimpin rapat Kantor Menko, Kamis (20/01) di Jakarta, telah menyepakati akan merevisi PP 02 tahun 2009 yang selama ini termasuk menjadi hambatan. Pemerintah sudah mengakomodir keinginan para pengusaha. Kalau selama ini ada master list dan
perencanaan barang yang harus dimasukkan, dengan diterbitkannya PP pengganti itu tidak ada lagi kewajiban master list.

"Barang yang masuk tidak lagi diperiksa secara fisik 100 persen seperti selama ini. Pemilik barang cukup melaporkan saja, terkecuali menurut informasi intelijen BC barang yang masuk itu dicurigai, maka barang tersebut diperiksa secara fisik. Ini merupakan kemudahan yang diberikan untuk menunjang FTZ ini," kata Jon lewat telepon, Kamis (20/01/2011).

Selain itu terhadap barang yang tidak bisa dibongkar di tiga pelabuhan yang ditentukan yakni Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan kabil, barang tersebut bisa dibongkar di pelabuhan yang ditunjuk dan dipelabuhan lain dengan izin dari BP Batam dan Bea Cukai.

Hal terpenting lainnya, apabila barang dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain tidak ada lagi pemungutan pajak sampai dua kali kena pajak. Barang luar negeri masuk diberi kemudahan. BC tidak perlu lagi memeriksa secara fisik 100 persen, cukup perusahaan melaporkan ke BC kecuali barang yang dicurigai.

Wakil Ketua Kadin Kepri, Abdullah Gosse mengatakan dirinya ikut dalam pembahasan dalam Rakor Menko. Ada dua hal pokok pertema mengganti PP 02 tahun 2009 karena materinya lebih dari 50 persen harus di rubah sehingga disepakati lebih baik PP itu diganti saja. Selain itu akan merevisi PP 46 tahun 2007 yang memasukkan Janda Berhias sebagai kawasan FTZ. Sedangkan pulau lain seperti Tanjung Sauh dan Pulau Ngenan akan menyusul.

Janda Berhias disetujui masuk FTZ karena sudah ada investor yang masuk kesana. Sedangkan Tanjung Sauh dan pulau Ngenang masih tahap pembahasan.

"Sesuai jandi Menko Perekonomian tadi, dalam seminggu ke depan masih meminta masukan terhadap revisi dan penggantian PP 02 tahun 2009. Tapi jika tidak ada masukan terkait draf yang sudah disepakati itu maka draf tersebut akan dibawah ke SBY untuk di teken," paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar