Kamis, 27 January 2011 00:00
( sumber Haluan Kepri,versi asli)
BATAM CENTRE- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barelang mengancam akan menghentikan pemotongan bukit di Seraya Atas yang dilakukan PT Sri Indah Kontraktor. Ancaman ini, jika pemerintah tidak meninjau kembali izin cut and field tersebut. Pasalnya pemotongan lahan untuk pembangunan itu akan menimbulkan longsor saat hujan dan warga yang berada di bawah bukit itu akan menjadi korban.
Ketua LSM Barelang, Yusril menduga pemotongan bukit itu melanggaran rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Sebab aktivitas itu merusak ekosistem di tempat tersebut karena resapan air hujan tentu mengalir ke bawah. Jadi jika ada bangunan di atas maka patut dipertanyakan ke mana air limbah itu dibuang.
Yusril menilai kinerja OB/BP Batam sangat tidak baik karena tidak memperhatikan dampak lingkungan yang akan terjadi. Seyogyanya, kata Yusril BP Batam memperhatikan lahan tersebut untuk penghijauan, bukan dialokasikan kepada pihak kontraktor atau pengembang. Untuk itu dia meminta anggota dewan selaku wakil rakyat harus berani mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
" Kalau dewan juga tidak berani menghentikan aktivitas tersebut, LSM bersama masyarakat lah yang akan turun ke lapangan untuk menghentikannya," janji Yusril saat mengantar surat penolakan pemotongan bukit di Seraya Atas itu ke komisi I dan komisi III DPRD KOta Batam. Surat keberatan dengan nomor 001/LSM Barelang/I/2011 itu juga disampaikan ke Bapedalda Kota Batam.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Basri Harun berjanji segera mengundang pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (hearing) masalah pemotongan bukit itu.
"Kami segera undang pihak-pihak terkait termasuk yang mengeluarkan izin pun akan kami undang untuk hearing. Karena ini menyangkut keselamatan masyarakat. Toh nantinya pihak perusahaan sudah mengantongi izin, tentu kami tetap memanggil karena pengerjaan lokasi tersebut sangat membahayakan masyarakat," kata Basri Harun.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di sekitar proyek pemotongan bukit itu mengaku khawatir pemukiman mereka terancam longsor. Pasalnya pembukaan lahan baru di bukit itu persis di bawah pemukiman warga.
Gimin, warga Pelita yang tinggal persis di bawah bukit tersebut mengatakan pemotongan bukit itu memang rawan longsor karena di wilayah itu tebingnya cukup terjal. Tanaman besar yang diharapkan mampu menahan tanah pun tidak akan terlalu berpengaruh. Sebab posisinya berada di atas bukit. Kalau diguyur hujan gampang ambruk.
Warga meminta agar pihak yang memanfaatkan lahan tersebut bertanggung jawab jika ada hal-hal yang menimpa warga sekitar. Masyarakat sekitar tidak alergi dengan pembangunan gedung bercakar langit tapi aspek lingkungan juga harus menjadi perhatian utama.
"Silahkan saja bangun gedung tinggi tapi aspek lingkungan harus diperhatikan agar tidak terjadi gangguan alam seperti banjir dan longsor. Saya melihat jika tidak diantisipasi sejak dini dampak buruknya terkena masyarakat juga," ujar warga lainnya Rahman didampingi Gimin kemarin.
Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan aktivitas pemotongan bukit di Seraya Atas baru diberikan izin sebatas pemtongan. Sementara peruntukan lahan itu belum diketahui BP Batam.
"Setahu saya, lahan di Seraya itu baru mendapat izin pemotongan dari BP Batam. Lebih jelasnya saya belum tahu, perusahaan mana yang melakukan pemotongan bukit itu, karena pejabat BP Batam yang memberikan izin sedang ke luar kota,"ujar Kasubag Humas BP Batam, Dendi Gustinandar kepada Haluan Kepri, Selasa (25/1).
Adanya aktivitas pemotongan bukit itu katanya tetap menjadi perhatian BP Batam. Dalam waktu dekat, BP Batam akan menjelaskan pemotongan bukit itu sekaligus peruntukan. Dilihat dari pemotongan bukit yang terjadi memang cukup luas dan menimbun area sekeliling.
Kawasan itu sepertinya akan didirikan bangunan, seperti di sepanjang jalur itu sudah berdiri restoran, kafe dan apartemen King's Kondotel.
Kepala Dinas Tata Kota (Kadistako) Kota Batam, Gintoyono juga mengaku sama sekali tidak mengetahui aktivitas pemotongan bukit itu. Kata Gintoyono jika kawasan itu akan didirikan bangunan, seharusnya sesuai aturan wajib ada izin mendirikan bangunan (IMB) dulu dari pihak yang mengembangkannya.
"Tidak ada pengurusan IMB ke Distako, kalau di kawasan itu akan didirikan bangunan. Kami akan cek kawasan itu dan melakukan koordinasi dengan BP Batam terkait izin pengelolaan lahan (PL) yang diberikan,"katanya.(hk/li)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar