Aktivitas itu katanya belum menggantongi izin dan Distako juga tidak mengetahui nama perusahaan dan apa yang akan dibangun di kawasan tersebut. "Saya tidak tahu adanya aktivitas pemotongan bukit Seraya dekat Simpang Rujak Pelita itu. Tadi saya baru lihat pas kebetulan lewat dan ternyata pemotongan bukit cukup luas dan sudah hampir rata dengan badan jalan,"ujar Gintoyono, kemarin. Gintoyono berjanji akan mengecek keberadaan pemotongan bukit Seraya itu. Jika melanggar akan ditegur.
" Kalau lahan itu akan didirikan bangunan, jelas harus ada izin mendirikan bangunan (IMB) dulu dari Distako. Aturan IMB yang akan dikeluarkan Distako juga sejalan dengan hak pengelolaan lahan (HPL) yang dikeluarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sama halnya dengan Distako, Direktur Perencanaan Teknik BP Batam, Istono juga mengaku tidak tahu sama sekali aktivitas pemotongan bukit yang panjangnya sekitar 100 meter. Meski setiap aktivitas pemotongan bukit atau pengelolaan lahan izin PL-nya dikeluarkan BP Batam, namun ia mengaku tidak mengetahui izin PL yang telah dikeluarkan.
"BP Batam banyak sekali mengeluarkan PL kepada pengusaha. Saya tidak tahu itu dan saya bukan komputer yang bisa mengetahui semua aktivitas pengelolalan lahan di Batam,"katanya.
Pantauan di lapangan, aktivitas pemotongan bukit di pinggir jalan ini terus berlanjut. Sejumlah alat berat juga standby di kawasan itu untuk meratakan bekas pemotongan bukit. Lokasi pemotongan bukit yang tampak jelas dari jalan dua jalur ini juga tidak ditandai dengan papan pengumuman sedang mengerjakan proyek. (hk/rl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar