( sumber Tribun Batam,versi asli)
Tribunnewsbatam / dedy suwadha / repro
Ijin Usaha Lewat SIKMB Hanya 2 Hari
Laporan Kartika Kwartua Wartawan Tribunnews Batam
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Demi mempermudah pelayanan perizinan di Kota Batam, Badan Pengusahaan Batam membuat Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB). Sistem ini merupakan bentuk elektronik dari pelayanan perizinan yang selama ini berjalan secara manual.
Anggota 2 Deputi Bidang Pelayanan Jasa, Fitrah Komaruddin, mengatakan bahwa manfaat penggunaan SIKMB ini yaitu pelayanan lebih cepat dan akurat, transparan dan efisien, serta data dan dokumentasi menjadi lebih baik dan rapi.
"Dengan adanya SIKMB ini kerjaan untuk pelayanan perizinan bisa lebih lancar. Baik untuk pemberi izin maupun pemohon. Karena bagi kami (BP Batam) nggak banyak berkas-berkas menumpuk yang perlu diperiksa lagi. Sehingga prosesnya bisa lebih cepat," sebut Fitrah, dalam sosialisasi SIKMB di IT Centre BP Batam, Senin (10/1/2011).
Menurutnya dengan sistem elektronik proses perizinan bisa selesai dalam 2 hari. Sementara sistem manual prosesnya bisa berlangsung hingga 6 hari lamanya.
Hal ini sesuai dengan yang diharapkan salah seorang peserta sosialisasi. Perwakilan perusahaan Darma Sentosa, Kevin, mengakui bahwa sistem ini merupakan terobosan baru dalam pelayanan perizinan di Batam. "Diharapkan dengan adanya sistem ini bisa lebih baik lagi pelayanannya. Selama ini prosesnya cukup lama. Kalau sekarang diharapkan bisa lebih cepat," ungkapnya.
Sosialisasi perdana ini diikuti 60 perusahaan. Peserta juga diberikan pelatihan izin usaha baru, izin usaha perubahan, dan izin usaha perpanjangan. Melalui sistem online ini ada tiga izin yang dapat diurus yaitu izin usaha, pengajuan impor, dan persetujuan impor.
Pada kesempatan tersebut, direksi perusahaan yang telah hadir juga diberikan hak akses berupa username dan password untuk bisa membuka alamat web www.sikmb.bpbatam.go.id.
"Setelah pelatihan ini, kalau besok sudah ada yang mau apply sudah bisa. Tapi kalau masih ragu atau belum begitu paham, masih boleh pakai sistem yang lama, sistem manual," ujar Fitrah.
BP Batam mentargetkan dalam tiga bulan ke depan, seluruh usaha yang jumlahnya berkisar 1115 perusahaan, sudah memanfaatkan layanan elektronik ini.
"Sampai tiga bulan ke depan akan diberi masa transisi. Dalam masa transisi ini diharapkan semua perusahaan sudah mendaftar ulang dan bisa mengakses secara online untuk perizinan ini," pungkas Fitrah.
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Demi mempermudah pelayanan perizinan di Kota Batam, Badan Pengusahaan Batam membuat Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB). Sistem ini merupakan bentuk elektronik dari pelayanan perizinan yang selama ini berjalan secara manual.
Anggota 2 Deputi Bidang Pelayanan Jasa, Fitrah Komaruddin, mengatakan bahwa manfaat penggunaan SIKMB ini yaitu pelayanan lebih cepat dan akurat, transparan dan efisien, serta data dan dokumentasi menjadi lebih baik dan rapi.
"Dengan adanya SIKMB ini kerjaan untuk pelayanan perizinan bisa lebih lancar. Baik untuk pemberi izin maupun pemohon. Karena bagi kami (BP Batam) nggak banyak berkas-berkas menumpuk yang perlu diperiksa lagi. Sehingga prosesnya bisa lebih cepat," sebut Fitrah, dalam sosialisasi SIKMB di IT Centre BP Batam, Senin (10/1/2011).
Menurutnya dengan sistem elektronik proses perizinan bisa selesai dalam 2 hari. Sementara sistem manual prosesnya bisa berlangsung hingga 6 hari lamanya.
Hal ini sesuai dengan yang diharapkan salah seorang peserta sosialisasi. Perwakilan perusahaan Darma Sentosa, Kevin, mengakui bahwa sistem ini merupakan terobosan baru dalam pelayanan perizinan di Batam. "Diharapkan dengan adanya sistem ini bisa lebih baik lagi pelayanannya. Selama ini prosesnya cukup lama. Kalau sekarang diharapkan bisa lebih cepat," ungkapnya.
Sosialisasi perdana ini diikuti 60 perusahaan. Peserta juga diberikan pelatihan izin usaha baru, izin usaha perubahan, dan izin usaha perpanjangan. Melalui sistem online ini ada tiga izin yang dapat diurus yaitu izin usaha, pengajuan impor, dan persetujuan impor.
Pada kesempatan tersebut, direksi perusahaan yang telah hadir juga diberikan hak akses berupa username dan password untuk bisa membuka alamat web www.sikmb.bpbatam.go.id.
"Setelah pelatihan ini, kalau besok sudah ada yang mau apply sudah bisa. Tapi kalau masih ragu atau belum begitu paham, masih boleh pakai sistem yang lama, sistem manual," ujar Fitrah.
BP Batam mentargetkan dalam tiga bulan ke depan, seluruh usaha yang jumlahnya berkisar 1115 perusahaan, sudah memanfaatkan layanan elektronik ini.
"Sampai tiga bulan ke depan akan diberi masa transisi. Dalam masa transisi ini diharapkan semua perusahaan sudah mendaftar ulang dan bisa mengakses secara online untuk perizinan ini," pungkas Fitrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar