Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 06 Januari 2011

Negara Dirugikan Rp385 juta

Rabu, 05 January 2011 15:55
( sumber Haluan Kepri,versi asli)
SEKUPANG- Terdakwa dugaan kasus korupsi penerimaan airport tax Bandara Internasional Hang Nadim, Hasrul bin Hamdaniar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/1). Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Hasrul telah merugikan negara senilai hampir Rp385 juta (Rp384.957.000). Dalam dakwaannya, Antoni Setyawan mselaku JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dianggap melawan hukum. Hasrul dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

JPU menyatakan, selaku PNS terdakwa merupakan pejabat yang ditunjuk dari Otorita Batam (OB) untuk menerima seluruh uang hasil pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tiap harinya. Uang tersebut kemudian diserahkan ke kas OB melalui rekening bank mandiri 109-0094000023.

Selama tahun 2004 dan 2007, uang penerimaan yang berhasil dikumpulkan oleh terdakwa berjumlah sebesar Rp384.957.000. Tapi, ternyata uang tersebut tidak disetorkan langsung ke nomor rekening dimaksud, tetapi tanpa persetujuan Menteri Keuangan, uang pungutan tarif digunakan untuk kepentingan pribadi yang diserahkan dengan 11 kali penyerahan dengan nama berbeda.

"Perbuatan terdakwa dengan tidak menyetorkan langsung uang pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandara Internasional Hang Nadim, bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UU RI Nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Antoni saat membacakan dakwaan.

Hasrul didakwa dengan dakwaan Primer, dengan ancaman pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsider, perbuatan Hasrul diancam pidana berdasarkan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 (1) KUHP.

"Kita telah berikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan dakwaannya, selanjutnya pada minggu depan kami berikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan atau eksepsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Surya Perdamaian didampingi dua majelis anggota, Melfi Haryati dan Kartijono. (hk/sn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar