Kabag Humas dan Publikasi Otorita Batam/BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan hal itu kepada wartawan, kemarin.
" Sekarang kita tinggal saja menunggu SK dari Kementerian. Usulan lahan pengganti dengan seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap disampaikan. Kita berharap SK secepatnya turun," ujar Joko," ujar Djoko.
Dikatakannya penetapan lahan pengganti itu, pemerintah pusat telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari akademisi, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan instansi lainnya. Tim ini telah melakukan pengecekan dan melakukan survey ke lokasi yang ditunjuk sebagai lahan pengganti tersebut.
Djoko meminta agar masyarakat bersabar menunggunya. Kalau lokasi hutan lindung itu sudah ditentukan, tinggal mengubah statusnya saja oleh BPN pusat. Rumah atau pertokoan yang ada saat ini di lokasi hutan lindung tetap aman, ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, persoalan hutan lindung ini sudah lama menjadi perhatian OB dan Pemko Batam. Karena itu, sejak tahun 2004 lalu sudah dibentuk tim independen untuk mengkaji persoalan itu. Tim independen tersebut terdiri dari OB, Pemko Batam, Pemprov Kepri, LIPI, akademisi, BPN dan KLH.
Bahkan kata Djoko,usulan lahan pengganti Hutan Lindung juga telah disampaikan melalui Anggota Komisi XI DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kepri, beberapa waktu lalu.
BP Batam berharap Komisi XI DPR RI juga turut memperjuangkan penerbitan SK dari Kementerian Kehutanan sehingga proses penggantiah lahan Hutan Lindung dapat dilaksanakan secepatnya. Hal ini agar peruntukan lahan yang ada segera dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan.
(hk/nn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar