"Sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasi apa pun mengenai penghapusan master list tersebut," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepri Ir Cahya, Minggu (23/1) malam.
Menurut Cahya, jika benar aturan master list dihapus, Apindo Kepri menyambut positif. Karena penghapusan master list itu merupakan salah satu point yang selama ini diperjuangkan oleh kalangan pengusaha. Mengenai apakah telah efektif atau belumnya penghapusan aturan master list itu di lapangan, Cahya bersama pengurus Apindo lainnya segara akan memantau langsung ke lapangan. "Nanti akan kita coba pantau pelaksanaannya di lapangan," katanya.
Apindo, kata Cahya juga tengah memperjuangkan agar sejumlah wewenang dilimpahkan ke Dewan Kawasan (DK) FTz BBK terutama mengenai makanan-makanan konsumsi yang low risk.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya rapat penghapusan master list itu dihadiri jajaran menteri yang masuk dalam Dewan Nasional FTZ BBK, seperti Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.
Sedangkan DK FTZ BBK dipimpin langsung oleh ketuanya yang juga Gubernur Kepri HM Sani. Ia didampingi antara lain Sekretaris DK FTZ BBK Jon Arizal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri Syed Muhammad Taufik, dan Kepala Badan Pengusahaan FTZ Batam Mustofa Widjaja.
"Alhamdulllah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 02 Tahun 2009 resmi diubah sehingga tidak ada pemberlakuan master list lagi dalam proses impor barang. Hal ini tentu akan mempermudah para importir nantinya," kata Syed Muhammad Taufik.
Selain memutuskan perubahan PP No 02 Tahun 2009 tentang penghapusan master list, kabar baik lainnya adalah menyangkut perubahan atas PP 46 Tahun 2007 tentang kawasan FTZ Batam. Mulai kemarin, keberadaan Pulau Janda Berhias di Batam resmi masuk ke dalam kawasan FTZ Batam. Sebelumnya, Pulau Janda Berhias tidak masuk kedalam kawasan FTZ. Hal tersebut berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang FTZ Batam. Kawasan FTZ Batam hanya meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.(hk/ye)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar