"Eksepsi yang disampaikan terdakwa prematur dan harus dikesampingkan," ujarnya di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Surya Perdamaian dan didampingi dua orang majelis anggota, Melfi Haryati dan Kartijono.
Antoni dalam tanggapannya juga menyebut materi pembelaan atau eksepsi terdakwa lemah. Ia memohon majelis hakim untuk menerima dakwaan JPU dalam putusan sela yang akan digelar pekan depan.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan sebelumnya JPU menyatakan, selaku PNS, terdakwa Hasrul bin Hamdaniar (50) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selaku PNS terdakwa merupakan pejabat yang ditunjuk dari Otorita Batam (OB) untuk menerima seluruh uang hasil pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tiap harinya. Uang tersebut kemudian diserahkan ke kas OB melalui rekening Bank Mandiri 109-0094000023.
Selama tahun 2004 dan 2007, uang penerimaan yang berhasil dikumpulkan oleh terdakwa berjumlah sebesar Rp384.957.000. Tapi ternyata uang tersebut tidak disetorkan langsung ke nomor rekening dimaksud, tetapi tanpa persetujuan menteri keuangan uang pungutan tarif digunakan untuk kepentingan pribadi yang diserahkan dengan 11 kali penyerahan dengan nama berbeda. (hk/sn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar