Dia menilai pemotongan bukit itu memang rawan longsor karena di wilayah itu tebingnya cukup terjal. Tanaman besar yang diharapkan mampu menahan tanah pun tidak akan terlalu berpengaruh. Sebab posisinya berada di atas bukit. Kalau diguyur hujan gampang ambruk.
Warga meminta agar pihak yang memanfatkan lahan tersebut bertanggung jawab jika ada hal-hal yang menimpa warga sekitar. Masyarakat sekitar tidak alergi dengan pembangunan gedung bercakar langit tapi aspek lingkungan juga harus menjadi perhatian utama.
"Silahkan saja bangun gedung tinggi tapi aspek lingkungan harus diperhatikan agar tidak terjadi gangguan alam seperti banjir dan longsor. Saya melihat jika tidak diantisipasi sejak dini dampak buruknya terkena masyarakat juga," ujar Rahman didampingi Gimin kemarin.
Ketua Serikat Pemuda Indonesia (SPI) Provinsi Kepri, Sirajudin Nur menegaskan pemerintah tidak sembarang memberi izin pemotongan bukit tersebut, tapi dampak sosial bagi masyarakat harus diperhatikan.
"Itukan bukit dampaknya besar bagi kelestarian lingkungan, apalagi di situ ada hutannya yang berfungsi sebagai penyangga air hujan. Nah jika tanahnya dikikis dan pohonnya ditebang, air hujan dengan mudah turun ke permukaan di bawahnya maka yang dirugikan masyarakat," tandasnya.
Belum Diketahui
Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan aktivitas pemotongan bukit di Seraya Atas baru diberikan izin sebatas pemtongan. Sementara peruntukan lahan itu belum diketahui BP Batam.
"Setahu saya, lahan di Seraya itu baru mendapat izin pemotongan dari BP Batam. Lebih jelasnya saya belum tahu, perusahaan mana yang melakukan pemotongan bukit itu, karena pejabat BP Batam yang memberikan izin sedang ke luar kota,"ujar Kasubag Humas BP Batam, Dendi Gustinandar kepada Haluan Kepri, Selasa (25/1).
Adanya aktivitas pemotongan bukit itu katanya tetap menjadi perhatian BP Batam. Dalam waktu dekat, BP Batam akan menjelaskan pemotongan bukit itu sekaligus peruntukan. Dilihat dari pemotongan bukit yang terjadi memang cukup luas dan menimbun area sekeliling.
Kawasan itu sepertinya akan didirikan bangunan, seperti di sepanjang jalur itu sudah berdiri restoran, kafe dan apartemen King's Kondotel.
Kepala Dinas Tata Kota (Kadistako) Kota Batam, Gintoyono juga mengaku sama sekali tidak mengetahui aktivitas pemotongan bukit itu. Kata Gintoyono jika kawasan itu akan didirikan bangunan, seharusnya sesuai aturan wajib ada izin mendirikan bangunan (IMB) dulu dari pihak yang mengembangkannya.
"Tidak ada pengurusan IMB ke Distako, kalau di kawasan itu akan didirikan bangunan. Kami akan cek kawasan itu dan melakukan koordinasi dengan BP Batam terkait izin pengelolaan lahan (PL) yang diberikan,"katanya.(hk/rl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar