"Kita akan perjuangkan agar Pusat mau mengucurkan dananya untuk membangun jalan. Tidak ada masalah, kalau Pemko Batam yang akan menggunakan anggaran itu," kata Walikota Batam Ahmad Dahlan usai menyerahkan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) ke setiap SKPD di Lantai IV Gedung Pemko Batam, Jumat (28/1).
Dahlan menambahkan, ia akan mencoba melobi Pusat agar dana APBN yang selama ini disalurkan ke BP Batam bisa dialihkan untuk Pemko Batam.
Sebelumnya, Direktur Teknik BP Batam Istono mengatakan, pada 2011 BP Batam tidak lagi bertugas membangun jalan sekaligus melakukan perawatan jalan. Penegasan itu sesuai bunyi Undang-Undang Jalan dan PP Nomor 38 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa pembangunan jalan di daerah sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah di daerah.
Isi peraturan tersebut juga menegaskan bahwa jalan kolektor diambil alih pembangunannya dan perawatannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sedangkan jalan arteri atau jalan lokal dalam kawasan kota atau kabupaten, pembangunan dan perawatannya diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemko).
"Di Batam tidak ada istilah lagi ini jalan Pemko Batam dan itu jalan BP Batam. Pembangunan jalan dan perawatan jalan sudah diatur sesuai kewenangan pemerintah di daerah masing-masing," ujar Istono beberapa waktu lalu. (hk/rl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar