Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 21 Februari 2011

Gawat.. Drydocks Berniat Hengkang dari Batam

( sumber Tribun Batam,versi asli)
Tribun Batam - Jumat, 18 Februari 2011 23:30 WIB
|
Pertemuan-dewan-dengan-pihak-Drydocks.jpg
Tribunnews Batam / Nyonk
Pertemuan dewan dengan pihak Drydocks. Foto Dokumen.Laporan Wartawan Tribun Batam

BATAM, TRIBUN
- PT Drydocks Nanindah seakan berkemas-kemas untuk hengkang dari Batam. Diam-diam manajemen perusahaan galangan kapal ini menjual aset-aset beratnya.Tindakan manajemen Drydocks ini menuai protes dari subcontractor yang masih terikat piutang.

Mereka pun melaporkan ke polisi. Jumat (18/2), Polretas Barelang pun memeriksa Yard Director PT Drydocks Nanindah, Mirko Korizma. Sehari sebelumnya, Kapolsek Batu Aji, Ketua Komisi IV DPRD Riky Indrakari, dan Kepala Disnaker Tudi Syakyakirti lansung meninjau lokasi perusahaan itu. Mereka pun menemukan adanya penjualan plat baja dalam 10 truk trailer.

Ketua Komisi IV DPRD mengatakan tindakan manajemen Drydocks tersebut memang bukan tindakan kriminal, namun telah menciderai perjanjian mengenai pembayaran outstanding invoice atau biaya yang tertunggak kepada puluhan perusahaan subcontractor (subcon), beberapa waktu lalu.

Pada perjanjian tersebut, pasal 4 mengatakan bahwa pihak Drydocks berjanji tidak akan menjual aset yang mereka miliki sebelum melunasi utang mereka terhadap subcontractor.

Pihak Drydocks telah melakukan tindakan menjual aset dengan  mengirimkan 10 trailer yang masing-masing trailer berisi plat baja seberat 24 ton, Rabu (16/2), ke sebuah perusahaan lain. Satuton plat baja itu seharga 1.300 dolar Singapura.

"Dokumen manifest tertulis ini dijual. Ini bukan masalah jumlah, tapi ini merupakan pelanggaran karena jelas ada di perjanjian, pasal 4. Bukannya kami melarang untuk menjual, kalau ingin menjual seharusnya dikomunikasikan," tegas Riky.

Selain dari 10 trailer yang lolos, sekitar belasan trailer yang mengangkut plat baja berjenis blastac juga nyaris akan dijual, Kamis (17/2). Namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Sudah ditangkap dan dikembalikan lagi. Alasan mereka hanya untuk tukar material. Padahal manifestnya menyatakan menjual," jelas Riky.

Sejak manajemen Drydocks dan para subcontractor menandatangani perjanjian dimana Drydocks berjanj akan melunasi biaya yang tertunggak, kekayaan perusahaana sal Dubai ini diawasi secara ketat. Pengawasan dilakukan oleh seluruh saksi proses penandatanganan seperti pihak kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, DPRD, dan juga para subcontractor.

"Yang melaporkan tindakan ini pihak subcon yang kemudian dilaporkan ke polisi," ungkap Riky.

Sedangkan DPRD Batam akan mengundang pihak-pihak terkait minggu depan untuk membahas lebih lanjut masalah ini. Riky juga berpendapat perlu ada solusi untuk mencegah hal ini tidak terulang lagi. Secara jelas, ia mengusulkan para sub contractors untuk menguggat Drydocks ke Pengadilan Tata Niaga.

"Harusnya masuk ke kasus perdata, meskipun prosesnya lama," ucap Riky.

Sedangkan Alan Lowry, perwakilan dari manajemen Drydocks yang memegang tanggungjawab terhadap perjanjian, tidak  berada di Batam. Pihak DPRD akan mencoba menghubungi Wili Fernandes yang juga sering menghadiri saat proses perjanjian namun belum berhasil.

Subcon kecewa

Kemarin, perwakilan dari 56 subcontractors yang sempat bernaung di bawah PT Drydoks Nanindah mendatangi Polresta Barelang. Mereka berniat menggugat Direktur PT Drydocks Nanindah, Mirko Korizma.
Mereka juga akan menuntut pidana karena Drydocks Nanindah dinilai melanggar kesepakatan bersama yang dibuat di kantor DPRD, Jumat (28/1) lalu.

Anto, Manajer Lapangan subcontractor PT Mefari menyebutkan dari sekian poin kesepakatan ada dua poin yang menyebabkan pihaknya menggugat Drydocks Nanindah. Poin-poin itu antara lain, pihak Drydocks Nanindah harus membayar 10 persen piutang sub-sub contractors pada 28 Februari dan akan melunaskan 90 persen pada 30 April nanti. Poin ini masih bertautan dengan poin berikutnya, yakni pihak Drydocks Nanindah tidak boleh menjual aset-aset apapun kepada pihak luar kecuali Drydocks tersandung dalam ancaman masalah pailit.

Menurutnya, informasi perusahaan itu menjual aset didapat dari subcon yang masih bekerjasama dengan Drydocks. Akhirnya pihak subcon yang sudah di-PHK itu pun mengecek langsung ke lokasi, Rabu (16/02).

"Awalnya kami dengar informasi itu dari perwakilan kami yang masih di dalam. Menurut mereka Drydocks menjual aset-aset ke perusahaan-perusahaan di Tanjung Uncang," cerita Anto.

Mereka pun melaporkan temuan itu ke Polsek Batu Aji. Akhirnya Kapolsek Batu Aji Kompol Jamaludin melimpahkan  kasus tersebut ke Polresta Barelang.(nrk/tom/urn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar