Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 21 Februari 2011

Tanpa Izin BP Batam Berarti Mobil Bodong

( sumber Tribun Batam,versi asli)
Tribun Batam - Jumat, 18 Februari 2011 23:17 WIB
|
Mobil-diduga-Selundupan-di-Sekupang.jpg
Tribunnews Batam / Zabur Anjasfianto
Mobil mobil ini diduga Selundupan di Sekupang
Laporan Sihat Manalu Wartawan Tribunnews Batam

BATAM, TRIBUN
- Keberadaan 12 unit mobil tanpa dokumen di PT Port Sekupang menimbulkan tanda tanya. Pernyataan dari dua instansi, Bea Cukai (BC) dan BP Batam membuat masyarakat bingung mengenai tata impor mobil ke daerah ini.

Pasalnya, Kepala Seksi (Kasi) Layanan dan Informasi KPU BC Batam, Iwan Agung Kusuma, menyebutkan bahwa 12 unit mobil baru merk Cherry asal China yang diamankan itu sesuai manifes masuk tanggal 26 Januari  2011 (BC 1.1) milik  importir PT Ganda Nusantara Persada. Sementara pihak BP Batam menyebut hingga kini belum pernah mengeluarkan izin terkait mobil impor dari China tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Ir Wirya Putra Silalahi, mengatakan sesuai ketentuan, yang mengeluarkan izin impor mobil di Batam adalah BP Batam. Apabila BP  tidak mengeluarkan izinnya, walau BC menyebut itu tidak bodong, tetap mobil itu ilegal.

Perlu diingat, untuk impor mobil itu tidak gampang. Importir harus memiliki uang jaminan di bank sebesar Rp 3,5 miliar, dan  dukungan bengkel (workshop). Juga harus ada showroom.

"Dalam waktu dekat kami akan menemui pihak terkait untuk minta klarifikasi terkait pemasukan mobil ini. Perlu ada penjelasan dari instansi terkait," tegasnya, Jumat (17/2).

Informasi yang dihimpun Tribun, ada beberapa perusahaan yang sudah mengajukan permohonan menjadi importir mobil diantaranya, PT Indomobil,  Assosiasi Importir Kendaraan Indonesia (AIKI) Batam, dan PT Centri Japri Auto. Perusahaan-perusahaan ini diharuskan melengkapi berbagai persyaratan diantaranya Surat Izin Usaha Registrasi, Nomor Identitas Kepabeanan (NIK),  Importir Terbatas Kendaraan Bermotor (ITKB), dan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT).

Dalam Surat DK Nomor 06 tahun 2009, untuk impor mobil yang masuk ke Batam harus ada jaminan sebesar Rp3,5 miliar sedangkan Bintan dan Karimun, masing-masing Rp 1 miliar. Dana tersebut akan dipergunakan apabila importir tadi dikenakan sanksi hukum yang menimbulkan biaya. Jaminan itu dapat diambil kembali bilamana yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan importasi kendaraan bermotor.

"Setahu saya kami belum pernah mengeluarkan izin impor mobil dari China. Jadi kalau Bea Cukai (BC) menyebut sudah ada izinnya dari BP Batam, saya tidak tahu. Seingat saya belum ada pengusaha yang mengajukan izin untuk mengimpor mobil dari China," tegas Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Ir Fathullah, beberapa waktu lalu.

Ia menyebut pelabuhan  PT Port Sekupang selama ini memang digunakan sebagai pelabuhan free trade zone (FTZ), namun seperti apa jenis mobil yang ditangkap hingga kini belum ada laporannya ke BP Batam.

Sebelumnya Kasi Layanan dan Informasi KPU BC Batam, Iwan  Agung Kusuma, membantah mobil itu mobil bodong. Dia menyebut 12 unit mobil merk Cherry asal China itu sesuai manifes yang masuk tanggal 26 Januari 2011 (BC 1.1) milik  Importir PT Ganda Nusantara Persada. Namun dia tidak mengatakan apakah perusahaan itu sudah mengantongi izin dari BP Batam atau belum.

Saat ini sebanyak 12 unit mobil  disegel  petugas BC dan masih terpakir di PT Port Sekupang Batam. Mobil asal China dengan merek Cherry yang disegel hanya sebagai tindakan pengamanan untuk menunggu kelengkapan dokumen berupa penetapan jumlah jenis barang dari BP Batam.

"Barang tersebut disegel sebagai tindakan pengamanan sambil menunggu kelengkapan dokumen berupa penetapan jumlah jenis barang itu sendiri," jelas Iwan.

Penjelasan Iwan ini agak bertolak belakang dengan ketentuan BP Batam yang dijelaskan beberapa waktu lalu. Seharusnya importir mendapatkan izin BP Batam dulu baru bisa mengimpor mobil. Namun dalam kasus ini mobil masuk dulu, baru izinnya diurus.(hat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar