Wednesday, 2 February 2011 (sumber Batam Pos,versi asli)
BP: Masih Status QuoLAHAN di Pulau Rempang dan Galang (Relang) hingga kini masih status quo alias tak memiliki kekuatan yang sah di mata hukum. Tapi saat ini, lahan di kawasan tersebut banyak diklaim oleh pihak-pihak tertentu. Surat bukti kepemilikan tanah pun banyak yang tumpang tindih.
Bahkan sebagian lahan di sana sekarang ada yang dikelola untuk lahan pertanian, peternakan dan perikanan darat. Tak jarang sering terjadi selisih paham antara satu pihak dengan pihak lainnya, karena sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan. Situasi tersebut dikarenakan masih berlarut-larutnya penyelesaian status qou oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kehutanan.
”Sayang kan potensi Relang yang begitu bagus sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan sama-sekali. Sementara Pulau Batam telah jenuh terhadap pertumbuhan industri, karena lahan yang tersedia sudah sangat terbatas. Padahal minat investor asing berinvestasi di Batam sangat tinggi,” kata Ali Imran, warga Setokok kepada Batam Pos, Selasa (1/2).
Jika masalah Relang tak cepat diatasi, kata dia, dikhawatirkan menimbulkan gejolak sosial yang bisa meledak di masa yang akan datang. Apalagi kini semakin banyak pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan pemilik lahan.
Menyikapi itu Gubernur Kepri Muhammad Sani sekaligus Ketua Dewan Kawasan mengatakan, telah menanyakan perkembangan status quo lahan Relang tersebut. Hasilnya memang belum ada, namun Sani meminta agar pusat melalui Kementerian Perekonomian segera mencabut status quo Relang secepatnya.
Direktur Pemasaran Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam Rustam Hutapea menegaskan, sampai saat ini status lahan Relang masih stagnan. Artinya, kata dia lahan di Relang masih berstatus quo.
”Update terkini belum ada perubahan. Nanti saya tanyakan lagi ke Direktur Pengolahan Lahan (Daniel M Yunus),” tukas Rustam di Batam Kota, kemarin.
Data BP Batam, luas lahan di Relang mencapai 30.000 hektar. Sekitar 16.000 hektar berstatus sebagai hutan buru, sedangkan 14.000 hektar lainnya status quo antara Pemko Batam dan Otorita Batam. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar