Thursday, 17 February 2011 ( sumber Batam Pos,versi asli)
Klaim 12 Unit Mobil di Sekupang Bukan BodongKantor Bea Cukai Tipe B Batam masih menyegel 12 unit mobil yang diduga bodong di Port Sekupang Batam (PSB), Tanjungpinggir, Sekupang. Segel akan dicabut jika dokumen izin jumlah barang impor dari Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam sudah turun.
Pasalnya, kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Iwan Agung Kusuma, 12 unit mobil asal China merek Qherry itu belum mengantongi izin jumlah dokumen dari BP Kawasan.
Mobil sedan berbagai warna itu sebenarnya masuk ke Batam dalam kondisi brand new sesuai manifest yang masuk ke BC tanggal 26 Januari 2011 dalam dokumen BC 1.1.
Mobil itu diimpor oleh PT Ganda Nusantara Persada (GNP), perusahaan importir resmi yang mengantongi izin dari BP Kawasan. “Jadi tidak benar kalau 12 unit mobil di PSB itu bodong. Kami segel karena dokumen jumlah barangnya belum dikeluarkan oleh BP Kawasan,” ujar Iwan, Rabu (16/2).
Untuk diketahui, keberadaan mobil yang disinyalir berjumlah 60 unit itu tersegel di PSB sejak bulan lalu dan diduga merupakan mobil bodong.
Direktur PSB Karolina Tarigan mengatakan, PSB hanya sebagai tempat bongkar muat kontainer. Pihaknya tidak mengurus dokumen barang yang dibongkar muat di pelabuhan PSB. “Seluruh barang yang bongkar muat di PSB dokumennya diurus oleh agen masing- masing,” ujarnya, di Batam Center, kemarin.
Menurut Karolina, jumlah mobil yang dibongkar muat di PSB sebanyak 12 unit, bukan 60 unit seperti yang diberitakan media. Ke-12 mobil ini diangkut dalam empat kontainer.
Ia menambahkan, pelabuhan PSB merupakan pelabuhan resmi. Di pelabuhan ini juga ditempatkan kantor perwakilan Pelabuhan Laut Otorita Batam. (spt/prs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar