Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 02 Februari 2011

Pemko kok Minta Lahan ke Pengusaha

Wednesday, 2 February 2011 ( sumber Batam Pos,versi asli)
REI Tolak Perda RTRW Batam
BATAM (BP) - Anggota DPD REI Khusus Batam yang juga Ketua Asosiasi  Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya mengaku kecewa dengan  sikap Pemko Batam yang menerapkan Perda Rencana Tata Ruang dan  Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2008-2028, padahal aturan tersebut  belum disahkan pusat.
Salah satu poin paling memberatkan, kata Cahya, yaitu kewajiban  developer menghibahkan 6 persen lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial  kepada Pemko Batam.

“Pemko mengaku kesulitan mendapatkan lahan. Ini kan aneh. Kalau  pemerintah mau lahan, ya minta sama pemerintah juga dong, masa ke  pengusaha,” kata bos PT Arsikon ini kepada Batam Pos di Batam Kota,  Selasa (1/2).
Di pasal 62 ayat 7 Perda RTRW Kota Batam 2008-2028 disebutkan, untuk  meningkatkan persediaan lahan bagi fasilitas umum dan sosial (fasum- fasos) pengembang wajib menyediakan 40 persen dari total luas lahan  yang digunakan. Jika pengembang memiliki lahan 10.000 meter persegi  misalnya, 4.000 meter persegi harus disisihkan untuk fasos dan fasum.  Enam persen dari lahan fasos dan fasum inilah yang menurut Cahya  diambil “paksa” oleh Pemko Batam dengan memberlakukan Perda RTRW  tersebut.
“Kalau yang 40 persen, kami jelas setuju karena itu untuk kepentingan  masyarakat. Tapi pemerintah jangan minta pengembang menghibahkan 6  persen dari lahan itu. Kita yang bayar UWTO (uang wajib tahunan Otorita  Batam) dan membangun fasum dan fasos di atas lahan itu, masak diambil  alih Pemko. Ini kan nggak fair,” tukasnya.
Yang lebih mengecewakan, kata Cahya, perda itu diberlakukan sebelum  ada pengesahan dari pemerintah pusat. Cahya mencontohkan saat  pengembang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemko langsung  meminta lahan yang 6 persen itu. “Kalau tak dihibahkan, nggak akan keluar  IMB-nya,” ungkapnya.
Cahya berharap, Pemko Batam tidak melaksanakan perda tersebut  sebelum ada keputusan dari pusat. “Kalau terus dipaksakan seperti ini,  kami akan ajukan judicial review,” tandasnya.
Selain Apindo, keberatan terhadap pengambilalihan pengelolaan 6 persen  fasum dan fasos oleh Pemko Batam juga disampaikan DPD REI Batam.  Kemarin, Ketua Dewan Kehormatan DPD REI Batam Mulia Pamadi, Ketua  DPD REI Batam Ivan Manurung, Sekretaris DPD REI Batam Ombur  Rajagukguk, dan Ketua Bidang Perumahan DPD REI Batam Djaya Roslim  berkumpul membicarakan masalah yang mengganjal usaha properti di  Batam ini.
Menurut Mulia, pengambilalihan 6 persen fasum dan fasos kepada Pemko  lebih tepat jika diberlakukan untuk perumahan menengah ke bawah.
Pengembang rumah sangat sederhana, kata dia, tentu kesulitan  membangun fasum dan fasos karena harga tiap unit rumah sudah murah.  Mulia menilai, jika Pemko mengambil alih 6 persen lahan fasum dan fasos  untuk perumahan seperti ini, masyarakat akan sangat terbantu.
“Kami tidak keberatan soal hibah 6 persen lahan tersebut. Tapi alangkah  baiknya jika disiapkan alternatif. Misalnya, pengembang yang mampu dan  mau mengelola lahan fasum dan fasos, dipersilakan pengelola sendiri.  Sementara yang tidak mau dan tidak mampu, pengelolaannya bisa diambil  alih Pemko,” paparnya.
Menurut Mulia, hibah 6 persen lahan dari pengembang juga tidak akan  efektif jika tidak didukung kemampuan keuangan Pemko Batam dalam  menyediakan fasum dan fasos. “Nanti lahan yang 6 persen itu malah  terbengkalai, kan sayang,” katanya.
Selain soal hibah lahan, DPD REI Batam juga menyoroti soal sertifikat layak  fungsi pada Ranperda Bangunan, Gedung, Fasum dan Fasos. Dalam  ranperda itu, kata Mulia, seluruh bangunan, termasuk rumah dan ruko wajib  memiliki sertifikat layak fungsi yang bisa didapat setelah melalui proses  pengecekan oleh petugas.
“Kalau untuk gedung perkantoran, mal, pelabuhan, apartemen atau  bangunan yang digunakan publik, REI tak mempermasalahkan. Tapi kalau  rumah sangat sederhana juga harus memiliki mengantongi sertifikat layak  fungsi, ini yang kami tidak setuju,” kata Mulia.
Menurut dia, rumah adalah wilayah privasi, sehingga akan sangat  menggangu jika petugas harus mengecek kondisi bangunan atau instalasi  listrik rumah tersebut. “Untuk yang satu ini kami menolak,” kata Mulia  diamini pengurus DPD REI lainnya.
Kepala Dinas Tata Kota Batam Gintoyono mengatakan, penyediaan lahan  fasum dan fasos tersebut akan digunakan untuk pembangunan  puskesmas, tempat ibadah, pasar rakyat, dan sekolah. Pembangunan dan  pengawasannya langsung dilakukan Dinas Tata Kota.
“Makanya, dengan adanya aturan yang sudah disepakati oleh BP Kawasan  dan Pemko tersebut, nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan  gedung sekolah baru, tanpa ada embel-embel yang rumit lagi,” terangnya. (ros/cr6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar