Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 11 Februari 2011

Warga Ancam Hentikan Pemotongan Bukit di Teluk Bakau

NONGSA-- Sejumlah warga mengancam akan menghentikan secara paksa pemotongan bukit di Teluk Bakau  yang dilakukan PT Tri Karya Indoraya (TKI). Ancaman ini, jika pemerintah tidak menghentikan aktivitas cut and fill tersebut.
"Kita heran juga. Kenapa perusahaan masih tetap beroperasi? Apa ada orang kuat di belakang aktifitas ilegal ini. Jika pemerintah tidak menghentikannya kami akan melakukan dengan cara kami sendiri," ujar Samir, warga Teluk Bakau kepada wartawan, kemarin.

Samir mengatakan PT TKI tidak mengindahkan permintaan warga yang resah dengan aktifitas ini. Padahal, perusahaan itu dalam melakukan aktivitasnya tidak mengantongi izin pemotongan bukit (cut and fill) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Apalagi pemotongan bukit ini juga sangat mengganggu kenyamanan warga. Sebab di wilayah itu mengeluarkan debu yang mengganggu kesehatan warga.

"Kenapa masih tetap nekat melakukan pemotongan bukit itu? Padahal sudah banyak yang resah dengan adanya aktifitas itu. Kalau hujan turun masyarakat mendapatkan lumpur. Begitu juga jika panas akan mengeluarkan debu," ujarnya.

Sejauh ini, katanya, desakan yang dilakukan warga tidak ada arti apapun bagi pengusaha. "Seperti anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu," katanya.

Senada dengan itu, Jaiz menilai kinerja OB/BP Batam sangat tidak baik karena membiarkan pemotongan bukit tersebut. Untuk itu dia meminta anggota dewan selaku wakil rakyat harus berani mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.

"Kalau dewan juga tidak berani menghentikan aktivitas tersebut, warga lah yang akan turun ke lapangan untuk menghentikannya," janji Jaiz.

PT Tri Karya melakukan pemotongan bukit di atas lahan seluas luas 109 hektar. Tanah hasil pemotongan bukit ini dikumpulkan di lokasi. Tumpukan tanah ini dikhawatirkan akan terjadi longsor dan akan menutup jalan raya menuju ke pemukiman rumah warga.

Direktur PT TKI, Antoni sebelumnya mengaku pihaknya belum mengantongi izin pemotongan bukit itu dari instansi terkait. "Izin masih dalam peroses di BP Kawasan. Kita hanya memotong sedikit  saja," ujarnya.

Di tempat terpisah,  Kasubdit Jalan, Jembatan, Bandara, Utilitas dan Pematangan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Yudi Cahyono mengaku BP hingga saat ini belum mengeluarkan izin cut and fill kepada PT TKI. Izin belum dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum mendapatkan analisa dampak lingkungan (Amdal) dari Pemko Batam.

"Sebelumnya memang ada pemotongan lahan untuk membuka akses jalan menuju kawasan reklamasi. Tapi jalannya dipagari nelayan karena mengganggu aktifitas mereka. Setahu saya kegiatan itu sudah berhenti. Bahkan BP dan Bapedal Kota Batam sudah berkoordinasi agar kegiatan mereka dihentikan sebelum mendapatkan amdal dan izin reklamasi," ujar Yudi.

Namun jika di lapangan masih ditemukan kegiatan pemotongan lahan, ia meminta masyarakat  melapor ke BP agar diambil tindakan. (hk/ed)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar