Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 02 Februari 2011

Uang Digunakan Atas Perintah Kepala Bandara

( sumber Tribun Batam,versi asli)
Tribun Batam - Selasa, 1 Februari 2011 20:31 WIB
Share |
Sidang-Korupsi-Airport-Tax-Bandara-Hang-Nadim-ok.jpg
Tribunnews Batam / Zabur Anjasfianto
Sidang Korupsi Airport Tax Bandara Hang Nadim
Laporan Zabur Anjasfianto, wartawan Tribun Batam

BATAM, TRIBUN-
Uang penerimaan airport tax Bandara diakui Tomi digunakan untuk kepentingan pribadi atas perintah Kepala Bandara Hang Nadim Batam. Perintah ini disampaikan Kepala Bandara melalui Kabid Umum Otorita Batam, Dasrul untuk dimintakan ke terdakwa, Hasrul bin Hamdaniar sebagai penerima dan penyetor uang airport tax ke Bank.

"Berdasarkan pengakuan terdakwa setelah kasus ini mencuat, uang tersebut dikeluarkan atas perintah Kepala Bandara Hang Nadim," ungkap Tomy saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam siang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (1/2/2011).

Sidang itu sendiri dipimpin langsung Ketua PN Batam, Surya Perdamaian SH dengan dibantu Sorta Ria Neva SH MHum dan Melfi Haryati SH MH. Sedangkan yang bertindak sabagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir Jaksa Rizky Rahmatullah SH dan Arif SH. Sedangkan terdakwa Hasrul sendiri hadir didampingi oleh Pansihat Hukum (PH) Bambang Yuliyanto SH dan Rudin Mbulu SH.

Dalam sidang itu Tomi menerangkan sebagai atasan langsung terdakwa, ia juga tidak pernah diberitahu adanya perintah Kepala Bandara tersebut kepada terdakwa atas permintaan uang penerimaan airport tax untuk kepentingan pribadi. Sebagai Wakil Ketua II, seharusnya terdakwa sebagai penerima dan penyetor uang ke Bank, tidak diperbolehkan menggunakan dana hasil penerimaan untuk kepentingan pribadi. Ada uang yang digunakan untuk acara buka puasa bersama sekitar Rp 46 juta.

Tomi menjelaskan, penyetoran uang penerimaan airport tax ke bank dilakukan dua kali setiap harinya. Masing-masing pada pagi hari untuk penyetoran penerimaan pada pukul 14.00 hingga 19.30 WIB satu hari sebelumnya dan sekitar pukul 14.30 WIB untuk penerimaan pada pukul 07.00 hingga 14.00 WIB pada hari itu.

"Setiap laporan penerimaan dan pemasukan uang ke bank harus disertai dengan berita acara jumlah dana yang disetor. Begitupun dengan dana yang belum disetor dan dimasukkan ke dalam brankas menunggu waktu penyetoran,"terangnya.

Dalam berita acara tertundanya penyetoran uang penerimaan airport tax ke bank juga harus disertai alasan yang jelas. Termasuk hari Sabtu dan Minggu yang pada hari tersebut Bank tutup dan tidak beroperasional.

Dari laporan setiap hari inilah, lanjut Tomi, sebagai Ketua Tim ia melakukan pengecekan atas kebenaran antara laporan dan uang yang telah disetor ke bank. Sementara laporan itu sendiri baru diserahkan terdakwa yang bertugas bersama Sudarman sebagai Wakil Ketua I diserahkan kepada Tomi setiap minggu sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar