PROYEK perataan tanah atau cut and fill Perbukitan Cinta, Seraya Atas akhirnya disepakati untuk dihentikan aktivitasnya terhitung Selasa (8/2).
Penghentian itu dilakukan sambil menunggu diterbitkannya izin resmi cut and fill dari Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam maupun Pemko. Pasalnya, hingga saat ini, proyek yang ditengarai dapat mengancam keamanan dan keselamatan warga serta lingkungan itu belum mengantongi izin resmi.
Demikian kesepakatan BP Batam, Pemko Batam, DPRD Batam maupun pihak pengembang proyek cut and fill bukit tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, kemarin.
”Untuk sementara, semua pekerjaan di lapangan dihentikan sambil menunggu izin dari BP Batam,” ujar Ketua Komisi I DPRD Batam Harun Basri membacakan kesimpulan hasil RDP itu.
Poin lain dalam RDP itu, yakni pihak pengembang, PT Sri Indah Barelang diminta untuk taat terhadap hasil RDP tersebut. Jika tidak diindahkan, Dewan akan merekomendasikannya ke ranah hukum karena pelaksanaan proyek tersebut dinilai melanggar hukum.
”Tak ada kompromi untuk tidak menghentikan aktivitas apapun di lahan itu,” ujar anggota Komisi I, Helmy Hemilton.
Dari RDP tersebut, Kepala Subdirektorat Jalan, Jembatan, Bandara dan Pemetaan Lahan BP Batam Yudi Cahyono mengungkapkan, proyek pemetaan di Bukit Cinta itu belum ada izin dari mereka.
Bahkan, kata dia, pihak pengembang telah ditegur secara lisan untuk menghentikan aktivitasnya karena belum mendapat izin fatwa planologi pelaksanaan cut and fill lahan tersebut.
”Kami tegaskan bahwa pekerjaan itu belum ada izin resminya dari BP Batam,” ujar Yudi.
Kepala Dinas Tata Kota Pemko Batam Gintoyono menegaskan, izin mendirikan bangunan (IMB) atas pekerjaan proyek yang ditengarai telah menggerus sebagian besar lahan milik pemerintah yang dialokasikan untuk jalan raya itu juga belum diberikan.
”Kami sudah tidak keluarkan IMB lagi untuk penimbunan lahan saat ini,” katanya.
Karena merasa telah melakukan cut and fill tanpa izin, pihak pengembang menerima dengan ikhlas hasil RDP tersebut. Ju Seng, manajer perusahaan itu mengatakan pihaknya melakukan cut and fill berdasarkan izin sementara dari Otorita Batam tahun 2002 lalu.
”Memang kami masih melakukan penjajakan dengan BP Batam untuk mendapat izin tersebut. Kami mohon maaf atas kejadian ini,” katanya.
Menurut Ju Seng, lahan yang sedang digusur itu rencanakan dijadikan restoran dan showroom mobil. Ia juga mengklaim lahan tersebut telah mengantongi izin pengelolaan lahan atau PL. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar