Pantauan di lapangan Kamis (16/2), ada sekitar puluhan unit mobil raksasa dengan kapasitas 21 kubik melakukan pengangkutan tanah di atas lahan seluas 109 hektare. Aktivitas pemotongan dilakukan dengan menggunakan bako berukuran besar. Tanah merah hasil pengerukan bukit itu ditumpuk di lokasi. Tumpukan ini dikhawatirkan akan terjadi longsor. Dan ditakutkan, longsor akan menutup jalan raya dan pemukiman rumah warga.
Yanto, warga Teluk Bakau mengaku tidak mengerti dengan sikap pemerintah yang membiarkan perusahaan melakukan pengrusakan lingkungan tanpa mengantongi dokumen.
"Tidak tahu juga kenapa dibiarkan? Ada apa sebenarnya?," ujarnya.
Menurut Yanto, seharusnya pemerintah terkait menghentikan aktifitas ilegal itu. Dan sebelum dikeluarkan dokumen untuk beroperasi, tambahnya, tidak dibenarkan untuk menjalankan aktifitasnya.
"Kita heran juga. Kenapa perusahaan masih tetap beroperasi? Apa ada orang kuat dibelakang aktifitas ilegal ini," ujar Samir warga Teluk Bakau lainnya, kemarin.
Menurutnya, aktifitas PT TKI ini hanya menimbulkan kerasahan di kalangan masyarakat. Saat hujan turun, katanya, masyarakat terkena lumpur dari aktifitas itu. Dan di saat panas, masyarakat menikmati debu.
Sejauh ini, lanjutnya, desakan yang dilakukan tidak ada arti apapun bagi pengusaha. "Seperti anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu," katanya.
Sementara itu, Direktur PT TKI, Antoni sebelumnya mengaku pemotongan bukit itu belum mengantongi izin dari instansi terkait.
"Izin masih dalam peroses di BP Kawasan. Kita hanya memotong sedikit saja," ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kasubdit Jalan, Jembatan, Bandara, Utilitas dan Pematangan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Yudi Cahyono mengaku pihaknya dan Bapedal Kota Batam sudah berkoordinasi agar kegiatan pemotongan bukit itu dihentikan sebelum mendapatkan Amdal dan izin reklamasi. Namun jika di lapangan masih ditemukan kegiatan pemotongan lahan, ia meminta masyarakat melapor ke BP agar diambil tindakan.
" Kalau memang masih beroperasi kita akan tutup paksa karena perusahaan itu belum mengantiongi izin," katanya beberapa waktu lalu. (hk/ed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar