BATAM CENTRE- Komisi I DPRD Kota Batam berjanji segera memanggil PT Tri Karya Indoraya (TKI) guna melakukan rapat dengar pendapat (hearing) masalah pemotongan bukit di Teluk Bakau yang tidak mengatongi izin.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Helmi Hemilton mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan rekan-rekannya di komisi I untuk memanggil pihak-pihak terkait seperti Otorita Batam (OB)/Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Dinas Tata Kota.
"Kita segera memanggil pihak perusahaan untuk melakukan hearing. Karena kita akan melihat pembangunan nanti. Baik dari kontur tanah, keselamatan masyarakat di sekitar lokasi dan lainnya. Jadi nanti kita akan lihat izinnya," kata Helmi, Kamis (24/2).
Ia mengatakan, Dinas Tata Kota akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya, apabila sudah ada fatwa planologi yang sudah dikeluarkan oleh pihak Perencanaan Otorita Batam (OB)/ BP Batam.
"Kalau bagian Perencanaan OB/BP Kawasan belum mengeluarkan fatwa planologi ataupun persyaratan-persyaratan lainnya, maka Dinas Tata Kota tidak akan mengeluarkan IMB nya. Inilah nanti akan kita panggil untuk hearing," tandas Helmy.
Sebelumnya ancaman BP/OB menutup secara paksa kegiatan pemotongan bukit yang dilakukan PT TKI hanya gertakan sambal belaka. Buktinya, PT TKI hingga saat ini masih saja tetap melakukan pemotongan bukit di Teluk Bakau, Nongsa, meski tidak mengantongi izin.
Pantauan di lapangan Kamis (24/2), ada sekitar puluhan unit mobil raksasa dengan kapasitas 21 kubik masih melakukan pengangkutan tanah di atas lahan seluas 109 hektar itu. Aktivitas pemotongan dilakukan dengan menggunakan bako berukuran besar. Tanah merah hasil pengerukan bukit itu ditumpuk di lokasi. Tumpukan ini dikhawatirkan akan terjadi longsor dan menutup jalan raya serta pemukiman rumah warga.
Yanto, warga Teluk Bakau mengaku tidak mengerti dengan sikap pemerintah yang membiarkan perusahaan melakukan pengrusakan lingkungan tanpa mengantongi dokumen.
"Tidak tahu juga kenapa dibiarkan? Ada apa sebenarnya?," ujarnya.
Menurut Yanto, seharusnya pemerintah terkait menghentikan aktifitas ilegal itu. Dan sebelum dikeluarkan dokumen untuk beroperasi, tambahnya, tidak dibenarkan untuk menjalankan aktifitasnya.
"Kita heran juga. Kenapa perusahaan masih tetap beroperasi? Apa ada orang kuat dibelakang aktifitas ilegal ini," ujar Samir warga Teluk Bakau lainnya, kemarin.
Sementara itu, Direktur PT TKI, Antoni sebelumnya mengaku pemotongan bukit itu belum mengantongi izin dari instansi terkait.
"Izin masih dalam peroses di BP Kawasan. Kita hanya memotong sedikit saja," ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kasubdit Jalan, Jembatan, Bandara, Utilitas dan Pematangan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Yudi Cahyono mengaku pihaknya dan Bapedal Kota Batam sudah berkoordinasi agar kegiatan pemotongan bukit itu dihentikan sebelum mendapatkan Amdal dan izin reklamasi. Namun jika di lapangan masih ditemukan kegiatan pemotongan lahan, ia meminta masyarakat melapor ke BP agar diambil tindakan.
"Kalau memang masih beroperasi kita akan tutup paksa karena perusahaan itu belum mengantiongi izin," katanya beberapa waktu lalu. (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar