Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 18 Februari 2011

Izin Mobil Lagi Diurus ke Jakarta

( sumber Tribun Batam,versi asli)
Tribun Batam - Kamis, 17 Februari 2011
|
Mobil-Bodong-Masuk-Batam.jpg
TRIBUNNNEWS BATAM / ZABUR ANJASFIANTO
Diduga Mobil ini Bodong Masuk Batam.
Laporan Sihat Manalu Wartawan Tribunnews Batam

BATAM, TRIBUN
- Keberadaan sebanyak 12 unit mobil di PT Port Sekupang, mendapat sorotan dari Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam. Mobil yang masuk  itu hingga kini belum punya izin dari Badan Pengusahaan Batam. padahal selama  ini sebelum memasukkan mobil harus terlebih dahulu mengurus izin. Apabila  izinnya ada maka mobil itu bisa masuk ke Batam.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Ir Fatullah mengatakan sampai saat ini
pihaknya belum mengeluarkan izin pemasukan barang mobil import asal China.

"Barang boleh masuk tapi harus ada izinnya. Sampai saat ini belum ada izin
terkait 12 mobil yang ditahan Bea Cukai itu. Secara logika kalau sudah ada
izinnya tentu pihak Bea Cukai tidak mungkin menahannya, tapi karena belum ada
izinnya makanya ditahan. Kalau Bea Cukai menyebut mobil itu punya izin tidak
mungkin ditahan," kata Fatullah, Kamis (17/02/2011).


Fatullah menyebut ada dua jenis izin untuk pemasukan mobil. Pertama izin
import ini dimiliki perusahaan tersebut dan kedua izin pemasukan barang dalam
hal ini mobil import. Yang tidak dimiliki perusahaan itu adalah izin kedua.
Belum ada izin dari BP terkait dengan pemasukan barang.


"Biasanya izin kita keluarkan apabila perizinan lainnya sudah beres dari
instansi terkait , misalnya terkait dengan barang masuk harus ada terlebih
dahulu izin dari instansi yang bersakuatan, setelah itu beres baru BP Batam
mengeluarkan izin, jadi kita tidak asal mengeluarkan izin harus ada izin
terlebih dahulu dari instansi terkait," kata Fatullah.


Kabag Humas PB Batam, Joko Dwi Wiwoho mengatakan terkait dengan pemasukan mobil
itu masih di luar Batam. "Bea Cukai melakukan penahanan sudah tepat, jangan
sampai mobil itu keluar dari gudang penyimpanan di pelabuhan tersebut. Sekarang
sedang diurus izinnya di Jakarta, apabila izinnya keluar maka mobil itu bisa
masuk ke Batam, tapi apabila izinnya tidak keluar maka mobil itu akan dikirim
kembali ke negara asalnya. Mobil itu sama seperti kita hendak berangkat ke
Amerika, kita sudah sampai disana tapi dokumen kita tak lengkap. Kita harus
mengurus dokumen terlebih dahulu di sana, selama itu belum keluar kita tidak
bisa keluar dari kedutaan, apabila diizinkan bisa masuk ke Amerika, tapi bila
ditolak akan kembali ke negara asal," kata Joko.


Sebelumnya Kasi Layanan dan Informasi KPU BC Batam, Iwan Agung Kusuma menyebut
bahwa 12 unit mobil merk Cherry asal China Brand New yang diamankan itu sesuai
manifes masuk tanggal 26 Januari 2011 (BC 1.1) milik Importir PT Ganda
Nusantara Persada. Sementara pihak BP Batam menyebut hingga kini belum pernah
mengeluarkan izin terkait mobil import dari China.


Ir Fatullah mengatakan sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin
impor mobil dari China. "Setahu saya kami belum pernah mengeluarkan izin import
mobil dari China. Jadi kalau Bea Cukai (BC) menyebut sudah ada izinnya dari BP
Batam, saya tidak tahu. Seingat saya belum ada pengusaha yang mengajukan izin
untuk mengimpor mobil dari China," kata Fatullah.


Ia menyebut pelabuhan PT Port Sekupang selama ini memang digunakan sebagai
pelabuhan FTZ, namun seperti apa jenis mobil yang ditangkap hingga kini belum
ada masuk laporannya ke BP Batam. BP Batam yang mengeluarkan izin import mobil
selama ini, merasa belum pernah mengeluarkan izin import untuk mobil yang
berasal dari China, karena itu pihaknya akan menunggu laporan jenis mobil apa
yang ditahan Bea Cukai tersebut.


Saat ini sebanyak 12 unit mobil disegel petugas BC dan masih terpakir di PT
Port Sekupang Batam. Mobil asal China dengan merek Cherry yang disegel hanya
sebagai tindakan pengamanan untuk menunggu kelengkapan dokumen berupa penetapan
jumlah jenis barang dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. "Barang tersebut disegel
sebagai tindakan pengamanan sambil menunggu kelengkapan dokumen berupa
penetapan jumlah jenis barang itu sendiri," kata Iwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar