Thursday, 24 February 2011 | (sumber Batam Pos,versi asli)
BATAM KOTA (BP) – Kepala Sub Direktorat Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan Kawasan Batam Dwi Joko Wiwoho menegaskan, tak ada perbedaan dalam proses pemberian lahan untuk kepentingan komersil dengan lahan untuk fasilitas pendidikan.“Saya tegaskan, dari BP Kawasan tak ada sama sekali memberikan keistimewaan salah satu pihak,” ujarnya, Selasa (22/2).
Namun, Joko menambahkan, khusus untuk lahan gedung sekolah, BP Kawasan memberi perlakuan khusus pada biaya Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), yang lebih murah di banding pengurusan perizinan lahan untuk developer.
“Pengurusan perizinan lahan untuk gedung sekolah negeri, yang mengajukan harus dari Pemko. Sedangkan sekolah swasta, pengajuan perizinannya harus melalui yayasannya,” katanya.
Saat ini, seluruh developer yang akan membangun perumahan, kata Joko, harus mengikuti fatwa yang diterapkan pada 2011. Fatwa ini adalah harus menyediakan lahan untuk fasilitas sosial dan umum seperti untuk pembangunan tempat ibadah dan sekolah.
“Kita punya wewenang mutlak mencabut perizinan yang telah dikantongi pengusaha, apabila pihak developer terbukti tak melaksanakan dan menyediakan lahan fasos dan fasum,” terangnya.
Namun, kata Joko, saat ini lahan yang nantinya akan dijadikan pembangunan sekolah, tempatnya ditentukan oleh BP Kawasan.
“Jadi siapapun yayasannya ataupun Pemko, kalau mengajukan perizinan lahan, harus mau lokasinya ditentukan BP Kawasan. Memang saat ini lahan untuk pembangunan sekolah, rata-rata masih perlu pematangan lahan,” jelasnya.
Joko mengimbau Pemko agar jangan hanya minta bersihnya saja dan tinggal bangun.
“Pemko juga harus ikut pematangan lahan untuk pembangunan gedung sekolah negeri,” kata Joko.
Sedangkan master plan peruntukan pembangunan gedung sekolah, Joko mengatakan, saat ini mayoritas lahannya masih mentah dan berada di tempat agak terpencil. (cr6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar