Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 18 Februari 2011

Sidang Kasus Airport Tax Bandara, Uang PJP2U Banyak Dipinjam

SEKUPANG - Penerimaan uang pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandara Hang Nadim, ternyata tidak seluruhnya disetorkan ke bank sebagaimana seharusnya. Uang tersebut banyak dipakai untuk berbagai kepentingan dengan alasan dipinjam.

"Saya telah mengembalikan uang sebesar Rp7 juta dari uang pribadi yang saya serahkan ke Bagian Keuangan. Meski sebenarnya saya sangat tidak ikhlas," ujar Heri Kafianto, saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Airport Tax Bandara Hang Nadim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/2).

Menurut Heri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Otorita Batam, uang yang dikembalikan tersebut merupakan uang yang pernah dipinjamnya melalui nota dinas yang ia keluarkan. Rincian kegunaannya, Rp3,5 juta untuk perbaikan ruang VIP bandara dan Rp3,5 juta lagi untuk membayar honor pekerja angkutan lebaran.

Ia menambahkan, di samping itu, juga ada peminjaman uang penerimaan pungutan tarif PJP2U sebesar Rp48 juta. Uang tersebut digunakan untuk biaya buka bersama pegawai yang bertugas di bandara.

Rencananya, lanjut Heri, uang sebesar Rp48 juta tersebut akan diganti melalui insentif biaya haji embarkasi Batam. Namun entah kenapa, hingga selesai musim haji, uang tersebut belum juga dikembalikan.

Pengambilan uang negara yang seharusnya disetor ke bank seluruhnya ini, kata Heri, juga menggunakan nota dinas yang dibuat oleh Kabag Umum OB. Nota dinas itu dibuat berdasarkan hasil rapat dengan bagian-bagian terkait, seperti Kabag Komersil dan lainnya.

"Seluruh nota dinas yang kami buat juga kita laporkan kepada Kepala Bandara, Razali Abu Bakar," ungkapnya.

Saat didesak majelis hakim apakah meminjam uang negara melalui nota dinas dibolehkan, Heri menjawabnya dengan menggelengkan kepala. Ditanya siapa yang mengusulkan agar menggunakan uang PJP2U untuk buka puasa dan keperluan lainnya, Heri menjawab tidak tahu.

"Waktu itu orangnya banyak dan saya tidak tahu siapa yang mengusulkan waktu itu," pengakuannya.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Airport Tax Bandara Hang Nadim dipimpin Ketua Majelis Hakim Surya Perdamaian dengan hakim anggota Melfi dan Ranto Indrakarta. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Antoni Setiawan dan Rizki.

Selain saksi Heri Kafianto, sidang tersebut juga menghadirkan seorang saksi lainnya, Suyanto bin Sugeng. Pada waktu terjadinya peristiwa berperkara ini, saksi saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Usaha Penerbangan.

Dalam keterangannya, Suyanto juga mengakui adanya penggunaan uang penerimaan pungutan tarif PJP2U yang dipinjam untuk keperluan dinas. Seperti untuk biaya menghadiri undangan rapat dari Dinas Perhubungan ke Jakarta sebesar Rp5 juta.

"Namun uang tersebut sudah dikembalikan dan diganti dari uang biaya perjalanan dinas yang turun sebulan kemudian," ungkapnya.

Suyanto mengungkapkan, selain uang Rp5 juta, uang penerimaan pungutan tarif PJP2U juga pernah dipinjam untuk biaya sosialisasi adanya perubahan peraturan pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2000 tentang tarif jasa bandara. Nilai pinjamannya sebesar Rp17.865.000. Ia mengetahui apakah uang tersebut sudah dikembalikan atau belum.

"Waktu itu perintah langsung dari pimpinan (Kabid) secara lisan, namun pengambilan uang dari Pak Hasrul (terdakwa). Ada bukti kuitansi  yang ditandatangani," ujarnya. (hk/sn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar