( sumber Tribun Batam,versi asli)
Tribunnews Batam / Dedy Suwadha
Keberangkatan Turis Asing ke luar Batam di pelabuhan Harbour Bay Batam.
Laporan Neneng Retna Kurnia Wartawan Tribunnews Batam
Ketua Fraksi Partai Keadilan Nasional (PKN), Sallon Simatupang, menyatakan selama ini retribusi jasa kepelabuhanan dan bandara atau passanger fee di Batam masuk ke kas Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pihak pembangun dan pengelola. Sallon mengungkapkan bahwa apapun keputusan DPRD apakah mensahkan usulan pemerintah Batam atau tidak, itu semua harus disesuaikan dengan undang-undang yang ada.
Sedangkan untuk pelabuhan, BP Batam belum memiliki data berapa hasil yang diterima dari seluruh passanger fee. Pelabuhan International yang dikelola BP Batam telah bekerjasama dengan pihak swasta. “Untuk data pelabuhan harus di-audit dahulu dengan pihak swasta,” jelas Djoko.
BATAM, TRIBUN-Pemerintah Kota Batam telah mengusulkan untuk mendapatkan donasi dari passanger fee bandara udara dan seluruh pelabuhan laut. Namun tahap pengusulan yang diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masih membutuhkan proses panjang pengesahan dari pihak DPRD Kota Batam. Donasi ini yang diharapkan Pemerintah Batam dapat masuk ke kas pemerintah daerah (APBD) Batam.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Nasional (PKN), Sallon Simatupang, menyatakan selama ini retribusi jasa kepelabuhanan dan bandara atau passanger fee di Batam masuk ke kas Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pihak pembangun dan pengelola. Sallon mengungkapkan bahwa apapun keputusan DPRD apakah mensahkan usulan pemerintah Batam atau tidak, itu semua harus disesuaikan dengan undang-undang yang ada.
Meskipun sebagai ketua fraksi, Sallon belum bisa menyatakan pandangan fraksi PKN apakah akan meyetujui usulan tersebut atau tidak. Pandangan seluruh fraksi akan dituangkan pada sidang Paripurna, Senin mendatang (21/2). “Untuk retribusi jasa kepelabuhanan, selama ini yang menikmati hanya pusat, jadi pemerintah mengusulkan apa boleh untuk mendapatkan juga,” ucap Sallon yang ditemui di ruangan kerjanya, beberapa hari lalu.
Sedangkan dari pihak BP Batam, Kasubdit Humas dan Publikasi, Dwi Djoko Wiwoho, menyatakan bahwa passanger fee tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diserahkan kepada pusat. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah kota Batam berhak saja mengusulkan untuk menerima pembagian dari passanger fee.
“Bisa saja mendapatkan pembagian, namun harus dikoordinasikan ke Departemen Keuangan. Ranperda juga nanti akan diusulkan ke pusat, dan dilihat ada tidak yang tidak sesuai dengan undang-undang,” ucap Djoko.
Djoko juga mengatakan bahwa selama ini pelabuhan, bandara, jalan, dan seluruh infrastruktur dibangun oleh BP Batam. Dikarenakan hal itu, passanger fee diatur sesuai aturan untuk masuk ke dalam kas BP Batam yang akan digunakan kembali untuk pembangunan Batam. “Semuanya yang membangun OB (nama sebelum BP Batam) jadi tidak ada pungutan dari pemerintah Batam,” ucap Djoko.
Meskipun dikelola oleh BP Batam, Kabag. Humas Pemerintah Kota Batam, Yusfa Hendri menganggap bahwa sarana akses transportasi itu masih menjadi kesatuan dari Batam. "Pelabuhan itu pelabuhan Batam. Bandara itu Bandara Batam. Bukannya kami tidak melakukan kontribusi. Kami juga membantu dalam membikin akses seperti jalan, lampu, dan keamanan," ucap Yusfa.
Yusfa Hendri mengatakan bahwa tahun sebelumnya pemerintah kota pernah mendapatkan donasi ini pada 2008 yang diatur dalam Perda. Namun tertunda pelaksanaannya pada 2009 dan 2010. Yusfa mengharapkan tahun ini dapat terlaksana kembali sehingga targert APBD tahun ini bisa tercapai. "Keputusan penundaan ini dikeluarkan oleh Mendagri (Kementerian Dalam Negri)," ucap Yusfa.
Terdapat beberapa pelabuhan yang dikelola oleh pihak BP Batam. Pelabuhan Kargo sepenuhnya dikelola oleh BP Batam. Dan beberapa pelabuhan penumpang dikelola oleh pihak BP Batam dan pihak swasta. Pelabuhan yang dikelola oleh BP Batam adalah pelabuhan Sekupang dan Batam centre. Bandara Hang Nadim juga dikelola oleh BP Batam. Untuk di pelabuhan , passanger fee senilai 7 dolar Singapura, sedangkan untuk bandara seharga Rp 30 ribu. BP Batam mencatat untuk tahun 2010 telah mendapatkan sekitar Rp 40 Miliar dari passanger fee di bandara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar