Wednesday, 2 February 2011 (sumber Batam Pos,versi asli)
Dugaan Korupsi Airport Tax Hang NadimSebanyak Rp46,5 juta dana airport yang terkumpul di Bandara Hang Nadim Batam diselewengkan pegawai Kantor Pengelola Bandara Hang Nadim. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli makanan buka puasa Ramadan 2007.
Kepala Bidang Komersial, Kantor Pengelola Bandara Hang Nadim Hendra Arsa, mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana airport tax, dengan terdakwa pegawai Kantor Bandara Hadim Hasrul bin Hamdaniar. Total duit airport tax yang dikorupsi nilainya mencapai Rp384.957.000.
Hendra menjelaskan, begitu terkumpul uang airport tax harusnya segera disetor ke kas Otorita Batam melalui Bank Mandiri. Namun, aturan itu tak dijalankan. Pajak penumpang pesawat sebesar Rp.46,5 juta justru dipakai untuk buka bersama Kantor Bandara Hang Nadim. “Dan, itu berdasarkan hasil rapat,” ujarnya, Selasa (1/2), di Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Hendra, semua pengeluaran tersebut telah melalui mekanisme yang benar dan semuanya digunakan untuk keperluan dinas. “Pakai nota dinas yang langsung saya serahkan ke kepala seksi,” ungkapnya.
Hendra menambahkan, pemakaian uang airport tax untuk keperluan lain biasa dilakukan Kantor Bandara untuk menutupi kekurangan yang ada pada setoran tertentu. “Memang biasa uang itu dipakai, tapi nanti diganti, kok,” ujar Hendra saat ditanya hakim Sorta Ria Neva.
Pada saat rapat, kata Hendra, kepala bagian, kepala bidang, termasuk kepala Kantor Bandara mengetahui ada dana airport tax yang disimpan terdakwa Hasrul bin Hamdaniar. Dari situlah, lalu tercetus ide untuk memakai uang tersebut untuk makan buka puasa bersama, “Untuk uang penggantian akan diambil dari insentif haji,” kata Hendra.
Hendra juga menjelaskan, terdakwa Hasrul selaku Koordinator II Tim Airport Tax (yang berwenang menyimpan, menghitung, menyetor uang airport tax ke kas OB) mengeluarkan uang tersebut atas perintah atasan.
Padahal, berdasarkan aturan, airport tax tak boleh dikeluarkan sepeser pun, melainkan harus disetor langsung ke kas OB melalui rekening Bank Mandiri 109-0094000023.
Saksi kedua yang dihadirkan hakim di persidangan adalah Romy, Komandan Tim Pengumpul Airport Tax, yang membawahi dua koordinator, salah satunya terdakwa Hasrul bin Hamdaniar. Sedangkan Hendra Arsa adalah atasan langsung Romy.
Di persidangan, Romy membantah dirinya mengetahui adanya penggelapan yang dilakukan bawahan langsungnya tersebut. Romy, yang saat itu selaku kepala Seksi Tarif dan Jasa, Kantor Bandara Hang Nadim mengaku pengawasan, pengecekan sampai pembuatan berita acara pun telah ia lakukan bersama timnya. Ia mengaku tak tahu-menahu adanya suatu kejanggalan.
Romy mengaku tak pernah menerima nota dinas sebagai kepanjangan tangan dari Kabid Komersial Hendra Arsa. “Saya tak pernah menerima nota dinas apapun. Hal itu di luar sepengetahuan saya,” ujarnya.
Memang setiap penyetoran dilaporkan secara berkala kepadanya. Namun ia mengaku, saat itu, memang ada laporan dalam berita acara bahwa uang belum dapat disetorkan. Terkait adanya penggunaan uang oleh terdakwa Hasrul, menurut Romy, ia baru tahu setelah dipanggil Kabid Komersial.
Mendengar hal tersebut, hakim Surya Perdamaian sontak berang. Menurut hakim, secara logika apabila suatu mekanisme telah berjalan dengan benar, tak mungkin terdakwa Hasrul bisa duduk di kursi pesakitan seperti sekarang ini.
Hakim Surya, yang juga ketua PN Batam ini, semakin berang saat Romy mengatakan dirinya sudah cek semua tetapi tetap tak mengetahui adanya pemakaian uang oleh terdakwa Hasrul. (m2/bal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar