Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 02 Februari 2011

Duit Pajak Bandara untuk Makan-makan

Wednesday, 2 February 2011  (sumber Batam Pos,versi asli)
Dugaan Korupsi Airport Tax Hang Nadim
Sebanyak Rp46,5 juta dana airport yang terkumpul di  Bandara Hang Nadim Batam diselewengkan pegawai Kantor Pengelola  Bandara Hang Nadim. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli  makanan buka puasa Ramadan 2007.
Kepala Bidang Komersial, Kantor Pengelola Bandara Hang Nadim Hendra  Arsa, mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus  dugaan korupsi dana airport tax, dengan terdakwa pegawai Kantor Bandara  Hadim Hasrul bin Hamdaniar. Total duit airport tax yang dikorupsi nilainya mencapai  Rp384.957.000.

Hendra menjelaskan, begitu terkumpul uang airport tax harusnya segera  disetor ke kas Otorita Batam melalui Bank Mandiri. Namun, aturan itu tak  dijalankan. Pajak penumpang pesawat sebesar Rp.46,5 juta justru dipakai  untuk buka bersama Kantor Bandara Hang Nadim. “Dan, itu berdasarkan  hasil rapat,” ujarnya, Selasa (1/2), di Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Hendra, semua pengeluaran tersebut telah melalui mekanisme  yang benar dan semuanya digunakan untuk keperluan dinas. “Pakai nota  dinas yang langsung saya serahkan ke kepala seksi,” ungkapnya.
Hendra menambahkan, pemakaian uang airport tax untuk keperluan lain  biasa dilakukan Kantor Bandara untuk menutupi kekurangan yang ada  pada setoran tertentu. “Memang biasa uang itu dipakai, tapi nanti diganti,  kok,” ujar Hendra saat ditanya hakim Sorta Ria Neva.
Pada saat rapat, kata Hendra, kepala bagian, kepala bidang, termasuk  kepala Kantor Bandara mengetahui ada dana airport tax yang disimpan  terdakwa Hasrul bin Hamdaniar. Dari situlah, lalu tercetus ide untuk  memakai uang tersebut untuk makan buka puasa bersama, “Untuk uang  penggantian akan diambil dari insentif haji,” kata Hendra.
Hendra juga menjelaskan, terdakwa Hasrul selaku Koordinator II Tim Airport  Tax (yang berwenang menyimpan, menghitung, menyetor uang airport tax  ke kas OB) mengeluarkan uang tersebut atas perintah atasan.
Padahal, berdasarkan aturan, airport tax tak boleh dikeluarkan sepeser pun,  melainkan harus disetor langsung ke kas OB melalui rekening Bank Mandiri  109-0094000023.
Saksi kedua yang dihadirkan hakim di persidangan adalah Romy,  Komandan Tim Pengumpul Airport Tax, yang membawahi dua koordinator,  salah satunya terdakwa Hasrul bin Hamdaniar. Sedangkan Hendra Arsa  adalah atasan langsung Romy.
Di persidangan, Romy membantah dirinya mengetahui adanya  penggelapan yang dilakukan bawahan langsungnya tersebut. Romy, yang  saat itu selaku kepala Seksi Tarif dan Jasa, Kantor Bandara Hang Nadim  mengaku pengawasan, pengecekan sampai pembuatan berita acara pun  telah ia lakukan bersama timnya. Ia mengaku tak tahu-menahu adanya  suatu kejanggalan.
Romy mengaku tak pernah menerima nota dinas sebagai kepanjangan  tangan dari Kabid Komersial Hendra Arsa. “Saya tak pernah menerima nota  dinas apapun. Hal itu di luar sepengetahuan saya,” ujarnya.
Memang setiap penyetoran dilaporkan secara berkala kepadanya. Namun ia  mengaku, saat itu, memang ada laporan dalam berita acara bahwa uang  belum dapat disetorkan. Terkait adanya penggunaan uang oleh terdakwa  Hasrul, menurut Romy, ia baru tahu setelah dipanggil Kabid Komersial.
Mendengar hal tersebut, hakim Surya Perdamaian sontak berang. Menurut  hakim, secara logika apabila suatu mekanisme telah berjalan dengan benar,  tak mungkin terdakwa Hasrul bisa duduk di kursi pesakitan seperti sekarang  ini.
Hakim Surya, yang juga ketua PN Batam ini, semakin berang saat Romy  mengatakan dirinya sudah cek semua tetapi tetap tak mengetahui adanya  pemakaian uang oleh terdakwa Hasrul.  (m2/bal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar