Pulau Janda Berhias, Kecamatan Belakangpadang resmi masuk Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penambahan Wilayah Badan Kawasan (BP) FTZ Batam, Jumat (11/2).
‘’Presiden telah menandatangani PP 46/2011 ini. Terbitnya PP ini, maka Pulau Janda Berhias resmi masuk wilayah FTZ Batam,’’ kata Sekretaris Dewan Kawasan (DK) FTZ Batam, Bintan dan Karimun, Jon Arizal, Jumat (11/2).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah meneken dua PP lainnya, yakni PP Nomor 5/2011 Tentang Pembentukan Kawasan FTZ Kota Batam dan PP Nomor 6/2011 tentang Pengelolaan Keuangan BP Kawasan Batam.
‘’Dengan terbitnya PP ini, maka BP Kawasan Batam diberi kewenangan mengelola keuangan sendiri,’’ kata Jon Arizal.
Terkait Revisi PP Nomor 2 tentang Kepabeanan, Jon mengatakan, draf PP telah diajukan Menteri Keuangan ke Presiden, dua hari lalu. ‘’Kita berharap, pada kunjungan Presiden SBY ke Lagoi, Bintan, 25 Februari nanti revisi PP Nomor 02 tersebut telah diteken,’’ katanya.
Sejauh ini, telah ada beberapa investor yang berminat menanamkan modalnya di Pulau Janda Berhias. Investor tersebut bergerak bidang kilang minyak (refinery oil) dengan investasi tahap awal 500 juta dolar AS. “Investasi ini akan menyerap tenaga kerja yang cukup banyak,” kata Jon. (zekma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar