Tuesday, 8 March 2011 ( sumber Batam Pos,versi asli)
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo memilih bungkam saat ditanya soal revisi PP 02/2009 yang mengatur lalulintas barang masuk dan keluar di wilayah FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK).“Saya belum bisa komentar soal revisi PP 02/2009, kalau ada perkembangan akan saya sampaikan,” kata Menkeu yang dicegat usai rapat dengan Gubkepri, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya di Graha Kepri, Senin (7/2).
Kendati demikian, Agus mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait PP tersebut. Diharapkan dalam waktu dekat, revisi PP tersebut keluar.
Terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri, Johannes Kennedy Aritonang menekankan, revisi PP 02/2009 sangat penting. “Selama PP 02/2009 masih memasukkan Batam sebagai wilayah pabean, maka selama itu pula posisi FTZ BBK pasti tidak akan menarik bagi investor,” katanya, kemarin.
Menurutnya, FTZ itu suatu standar yang berlaku umum di berbagai negara. Kalau FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) ada standar sendiri dan Bea Cukai tetap seperti sekarang, maka jangan harap akan ada respon positif dari investor. John mengingatkan, jika revisi PP 02/2009 tidak segera dilakukan, maka investor yang sudah beroperasi pun akan hengkang.
Seperti diketahui, PP 02/2009 mengatur perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. PP ini berlawanan dengan semangat FTZ yang terdapat dalam UU FTZ.
Dalam UU disebutkan, FTZ merupakan daerah di luar kepabeanan Indonesia, namun PP 02/2009 justru berjudul perlakuan kebaenanan di FTZ.
“Saya melihat ini sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah pusat,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat bekunjung ke Tanjungpinang, pekan lalu, menjanjikan, PP baru (revisi PP 02/2009) yang merupakan turunan UU No.44 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.36 tahun 2000 akan segera dikeluarkan.
Pertumbuhan Ekonomi 7,2 Persen
Terlepas dari belum rampungnya PP 02/2009 dan berbagai persoalan kepabeanan di BBK, Menkeu mengutarakan rasa senangnya atas pencapaian pertumbuhan ekonomi Kepri yang bisa menembus angka 7,2 persen. “Saya tadi juga mendengar paparan dan visi Pak Gubernur dan optimis angka pertumbuhan lebih dari 7,2 persen,” paparnya.
Bahkan, Kepri diprediksi bisa menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. “Tapi kita harus mencegah terjadinya penyelundupan. Bahkan bagaimana tata cara keluar masuk KM Gunung Kelud masuk ke Batam pun sudah kita bicarakan tadi supaya tidak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Upaya tersebut, kata dia supaya jangan sampai FTZ BBK dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (hda/nur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar