Jum'at, 20 Februari 2105 (Sumber: Batam Pos)
batampos.co.id – Perpanjangan hak guna bangunan
untuk kawasan Nagoya, Jodoh dan Pelita akan habis tahun 2015 ini. Badan
Pengusahaan (BP) Batam meminta masyarakat pemilik bangunan di daerah
tersebut agar segera membayarkan Uang Wajib Tanah Otorita (UWTO) sebelum
masa berlaku habis.
Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho menjelaskan dari
ribuan pemukiman, industri jasa dan bisnis di kawasan tersebut masih
banyak yang belum mengurus perpanjangan.
“Ada yang sudah bayar dan ada yang belum. Saya belum tahu berapa
banyak, tapi belum ada separuh. Tapi sebagian lagi ada yang sedang
mengurus,” kata Djoko yang dihubungi kemarin.
Menurut dia, besaran UWTO yang wajib dibayarkan tergantung lokasi,
peruntukan dan luas area yang digunakan. Namun ia memperkirakan di
lokasi tersebut rata-rata membayarkan di atas Rp 100 ribu per meter.
“Kalau untuk bisnis itu kalau saya tidak salah sekitar Rp 132 ribu
per meter. Dengankan rumah dari Rp 99 ribu sampai Rp 120 ribu per
meter,” paparnya.
Dilanjutkanya, lamanya proses pembayaran UWTO lebih dikarenakan
sertifikat yang digunakan sudah terpecah. Sehingga masyarakat atau pun
pelaku usaha yang melakukan perpanjangan dilakukan satu persatu.
Djoko
juga mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan
pelaku bisnis yang menggunakan lahan di kawasan tersebut.
“Dulu kan semuanya satu blok. Sekarang sudah pecah. Itu yang mungkin membuat mereka lama memperpanjang,” jelasnya. (she)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar