Kamis, 26 Februari 2015 (Sumber: Batam Pos)
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam tak
keberatan dengan gagasan anggota DPR RI asal Kepri, Nyat Kadir yang
mengusulkan agar BP Batam berada satu lembaga dengan Pemerintah Kota
(Pemko) Batam. Ide itu mengemuka lantaran sampai saat ini masih terjadi
benturan kebijakan antara BP dan Pemko Batam.
”Itu tergantung pemerintah pusat. Kalau memang di pusat perintahkan,
ya kita ikut,” ujar Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan
Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, Rabu (25/2).
Menurut dia, segala kebijakan yang dilakukan oleh BP Batam bersandar
pada landasan hukum yang memayunginya. Jika kemudian hal itu dinilai
bertentangan dengan pihak lain dalam hal ini Pemko Batam, maka
kewenangan untuk menarik atau memasukkan ke lembaga lain kembali pada
presiden.
Senada dengan itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Musofa
mengatakan keberadaan BP Batam mengacu pada Keputusan Presiden
(Keppres), sehingga jika dikehendaki untuk ditarik atau dileburkan pada
sutu lembaga, maka kewenangan itu kembali pada presiden.
”Berarti presiden akan menganulir Keppres yang sebelumnya,” kata Musofa, kemarin.
Penyatuan itu bisa sama persis dengan usulan Nyat Kadir yakni
pimpinan daerah berada di tangan Wali Kota Batam, sedangkan secara
ex-officio Kepala BP Batam jadi Wakil Wali Kota.
Kebijakan lain yang bisa diambil, yaitu menjadikan Batam sebagai satu
provinsi khusus, sehingga BP dan Pemko melebur jadi satu. Kewenangan
khusus ini seperti yang dimiliki DKI Jakarta, yang menjadikan gubernur
memiliki kewenangan untuk menunjuk wali kota secara langsung.
Dengan penyatuan dua lembaga itu, sambung politisi Hanura itu, maka
peluang Batam untuk mendongkrak pendapatan juga makin meningkat. ”Kalau
dikelola jadi satu, PAD (pendapatan asli daerah) bisa tembus Rp 3
triliun,” katanya.
Menurut Musofa, untuk memutuskan hal itu perlu keberanian pemerintah
pusat. Pasalnya, selama ini tumpang tindih kebijakan telah berlangsung
cukup lama di Batam akibat adanya dualisme kepemimpinan BP dan Pemko
Batam. (rna/bpos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar